Subscribe Us

Polres Ringkus Dua Pelaku Pengedar Upal

Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto SH menunjukkan barang bukti uang palsu yang diamankan dari kedua pelaku

Prabumulih, Laparta News - Peredaran uang palsu (upal) mulai merambah Kota Prabumulih. Hal ini terungkap setelah anggota Timsus Gurita Mapolres Prabumulih berhasil meringkus dua pelaku pengedar uang palsu.

Kedua pelaku yakni Mulyono (43) dan Restu Napalion (27) warga Desa Tambang Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Keduanya ditangkap pada Rabu (20/06) sekitar pukul 22.30 wib di Jalan Lingkar, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur usai membeli rokok menggunakan upal di warung korban milik Citra (27).

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto SH mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku setelah petugas mendapatkan laporan pengaduan dari warga.

"Begitu mendapat laporan petugas langsung bergerak cepat untuk memutus mata rantai peredaran uang palsu. Keberadaan kdua pelakupun berhasil diketahui dan langsung diringkus," ujarnya.

Lebih lanjut Heryadi menuturkan, dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak 23 lembar uang palsu pecahan Rp100000, uang kembalian belanja dari warung Rp66000, 3 bungkus rokok serta 1 unit motor Yamaha Mio warna hitam tanpa nomor polisi.

"Saat ditangkap, keduanya sempat membuang barang bukti uang palsu. Namun pelaku tetap berhasil diringkus. Kedua pelaku dijerat UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang ancaman 10 sampai 15 tahun," tegasnya.

Ia menghimbau agar masyarakat dapat berhati-hati dalam bertransaksi. Terlebih lagi menjelang akhir tahun, karena modus pelaku penyebar upal yakni dengan memanfaatkan kelengahan para pedagang ketika melayani pembeli.

"Setiap uang yang diterima diharapkan agar sebisa mungkin dicek terlebih dahulu  dengan cara 3D yakni dilihat, diraba, dan diterawang untuk mengetahui keasliannya," imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, uang palsu tersebut diperoleh dari seorang pelaku berinisial SN, warga Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali dari hasil menjual sepeda motor.

"Motor itu nak kami jual Rp3,5 juta. Tapi dio galak beli Rp4,5 juta dengan mencampur uang asli dengan uang palsu. Uang palsunyo Rp3 juta dan uang asli Rp1,5 juta. Darimano dio dapat uang palsu itu kami idak tau pak," terangnya.

Awalnya kedua pelaku sempat ragu, namun lantaran tergiur dengan nilai uang lebih, kedua pelaku pun akhirnya sepakat untuk bertransaksi. Sialnya, kedua pelaku tertangkap setelah korban sadar setelah menerima uang palsu dari pelaku.

"Rencananyo duit itu nak kami belanjoke di dusun-dusun. Tapj dak taunyo uwong punyo warung sadar kalau uang itu uang palsu," tandasnya seraya menyesali perbuatannya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar