Subscribe Us

Berkali-kali Ditangkap, Resedivis Kambuhan ini Diancam Tambahan Hukuman Pidana

Kepala BNN Kota Prabumulih menunjukkan barang bukti dan pelaku dalam giat press release


Prabumulih, Laparta News - Keluar masuk penjara tampaknya tidak membuat Susanto (47) jadi jera. Warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara ini kembali harus meringkuk dalam tahanan setelah dirinya diringkus anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih.

Resedivis kambuhan ini diringkus di kediamannya pada Minggu (11/11) sekitar pukul 14.00 wib. Petugas juga turut mengamankan barang bukti sabu 3,51 gram, uang senilai Rp100 ribu, satu unit handphone, satu perangkat alat hisap sabu, gunting dan satu unit kompor gas yang digunakan oleh pelaku untuk membakar barang bukti.

Pria dengan dua orang anak ini diringkus petugas berdasarkan hasil laporan masyarakat yang mengaku resah dengan pelaku. Pasalnya, banyak orang asing yang berkunjung ke rumah pelaku untuk transaksi narkoba.

Menanggapi laporan tersebut, petugas pun langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk meringkus pelaku. Petugas sempat kesulitan masuk lantaran pelaku mengunci pintu dari dalam rumah.

Curiga pelaku akan kabur petugas pun kemudian mendobrak pintu dan berhasil masuk. Saat itu didapati pelaku berada di dapur tengah berusaha membakar barang bukti sabu di atas kompor.

"Pelaku langsung kita tangkap dan mengamankan barang bukti yang dibakarnya. Untungnya barang bukti sabu belum terbakar semua," ujar Kepala BNN Kota Prabumulih Ibnu Mundzakir kepada wartawan saat gelar press release, Rabu (14/11).

Lebih lanjut Ibnu menjelaskan, pelaku merupakan residivis tindak kriminal umum dan penganiayaan terhadap anggota polisi di wilayah Kabupaten Muara Enim. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 112 jo 127 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

"Pelaku baru bebas dari hukuman penjara. Ia bisa diancam tambahan hukuman sepertiga dari putusan lantaran sudah berkali-kali melakukan tindak pidana hukum berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 64 KUHP serta Pasal 71 KUHP," tegasnya.

Sementara itu, Susanto mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya di wilayah Kabupaten Pali. Ia membantah jika dirinya adalah bandan dan pengedar narkoba.

"Sabu itu cuma untuk dipake dewek. Memang aku galak pake sabu sejak lamo. Pas lagi nak make tibo-tibo ado BNN yang datang. Kareno panik dan takut ditangkap jadi sabu itu aku bakar di kompor," pungkasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar