Pelaku berikut barang bukti sepeda motor saat diamankan petugas di Mapolsek Gelumbang |
Muara Enim, Laparta News - Ada-ada saja ulah yang dilakukan oleh Rio Widodo (23) untuk mendapatkan sejumlah uang. Warga Dusun I, Desa Bitis Kecamatan, Gelumbang Kabupaten Muara Enim ini nekad membawa kabur sepeda motor milik temannya untuk digadaikan.
Tak pelak, Rio yang juga merupakan resedivis kasus curat ini harus kembali merasakan dinginnya lantai tahanan sementara Polsek Gelumbang. Ia diciduk saat sedang nongkrong di depan sebuah minimarket di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, pada Sabtu (10/11), sekitar pukul 14.30 wib.
Informasi yang dihimpun, penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh Rio berawal saat ia mendatangi rumah temannya yakni Ibrohim (27), warga Dusun I Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Tepatnya pada Sabtu, 13 Oktober 2018 sekira pukul 07.30 Wib.
Pelaku datang untuk meminjam motor milik korban. Awalnya korban mengaku enggan untuk menyerahkan motornya, namun pelaku tetap terus memaksa dengan berpura-pura ada urusan mendadak. Karena terus dipaksa korban pun meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku.
Namun, korban mulai curiga lantaran pelaku tidak juga kembali untuk memulangkan sepeda motornya. Korban pun lantas melaporkan hal tersebut kepada polisi atas dugaan penggelapan.
"Pelaku sudah kita amankan. Bersama pelaku, petugas juga turut mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru No Pol BG 2614 AO milik korban. Pelaku memang berniat membawa kabur motor korban untuk digadaikannya," ujar Kapolsek Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIK MH melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono SH kepada wartawan, Minggu (11/11).
Pihaknya masih melakukan penyidikan lwbih lebih lanjut terhadap pelaku. Atas perbuatannya itu pelaku diancam dengan Pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (LN 01)
0 Komentar