Subscribe Us

Dari Kandang Ayam Ini, BNN Amankan Sabu dan Dua Kilogram Ganja Kering

Kelima pelaku berikut sejumlah barang bukti saat diamankan di kantor BNN Kota Prabumulih

Prabumulih, Laparta News - Banyak cara dilakukan oleh para pelaku narkoba agar terhindar dari jeratan hukum. Seperti yang dilakukan oleh lima pelaku penyalahgunaan narkoba ini. Kelima pelaku memilih kandang peternakan ayam sebagai lokasi untuk menggelar pesta narkoba.

Sialnya, pesta narkoba yang mereka gelar berhasil diketahui oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Muara Enim. Tak pelak, kelima pelaku ini pun harus pasrah saat diringkus petugas.

Kelimanya diciduk di sebuah kandang ayam yang berada di Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, pada Minggu sore (04/11) sekitar pukul 18.00 wib. Dua diantara pelaku adalah wanita, yakni Aulia Sari (20) warga Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Sasmita Dewi (28), Sandi (28), Johan Alexander (24), ketiganya merupakan warga Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim serta Reno (32) warga Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muara Enim.

Dalam penggerebekan yang juga diback up oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Muara Enim ini didapati sejumlah barang bukti narkoba berupa 2 kilogram ganja kering ditambah 30 paket ukuran sedang, 10 paket sedang sabu, seperangakat alat hisap sabu. Selain itu, di lokasi tersebut petugas juga mengamankan sebilah samurai, dua unit senjata api rakitan, 10 selongsong peluru, serta tiga unit sepeda motor diantaranya Yamaha Vega ZR BG 4237 OU, Yamaha Fiz R BG 5989 DK dan KTM tanpa nomor polisi.

Informasi yang dihimpun, penggerebekan kandang ayam ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang di terima oleh BNN Kota Prabumulih. Pasalnya warga merasa resah lantaran lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.

Mandapat laporan tersebut, BNN Kota Prabumulih pun langsung berkoordinasi dengan pihak BNN Muara Enim. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggerebekan.

"Info ini sudah satu minggu kita terima. Setelah dikembangkan dan cukup bukti, maka anggota langsung beraksi. Lima orang berhasil kita amankan, berikut barang bukti narkoa berupa sabu dan ganja kering siap edar," ujar Kepala BNN Kota Prabumulih Ibnu Munzakir usai melakukan gelar perkara di kantor BNN Kota Prabumulih.

Kepala BNN Muara Enim, AKBP Abdul Rahman ST menuturkan, kelima pelaku selanjutnya akan dibawa ke BNN Muara Enim untuk diproses lebih lanjut. Pihaknya akan melakukan penyidikan terkait asal-usul barang bukti termasuk peranan para pelaku yang telah diamankan pihaknya.

"Dari hasil tes urin kelima pelaku positif menggunakan narkoba. Kita masih memburu pelaku lainnya. Termasuk bandar narkoba yang sudah menjadi target kita di wilayah tersebut," bebbernya.

Lebih lanjut Abdul Rahman menegaskan, kelima pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009 Pasal 111, 112 dan 114.

"Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, para pelaku mengaku tidak mengetahui pemilik barang haram tersebut. Kedatangan mereka ke kandang ayam itu adalah untuk berkunjung.

"Aku diajak kawan maen ke sano. Memang la biaso galak main disano, rencana nak nemui kawan. Tapi dio dak katek disano. Dak lamo pas lagi ngumpul kami langsung digerebek," ujar salah satu pelaku kepada wartawan. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar