Subscribe Us

Terpergok Mencuri, Tukang Ojek ini Diciduk Warga

Deny Saputra saat memeragakan aksinya melakukan aksi pencurian di rumah korban

Prabumulih, Laparta News - Sial dialami oleh Deny Saputra (27). Pria yang merupakan warga Gang Kemang, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara ini harus mendekam dalam tahanan sementara Polsek Prabumulih Timur.

Pasalnya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek ini terpergok warga saat melakukan aksi pencurian di rumah milik Yulianti Maisa (33) di wilayah Jalan Bangau, Kelurahan Tugu kecil, Kecamatan Prabumulih Timur pada Minggu (11/11) sekitar pukul 01.30 WIB.

Akibatnya, pelaku nyaris jadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan ulahnya. Oleh warga, pelaku pun langsung diserahkan ke Mapolsek Prabumulih.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan pelaku berawal saat korban meminta dijemput ke rumah untuk diantarkan ke Jalan Jendral Sudirman untuk pergi ke Palembang. Usai mengantarkan korban, pelaku bukannya mencari penumpang malah kembali menuju rumah korbannya untuk melancarkan aksinya.

Dengan bermodalkan linggis pelaku kemudian mencongkel kunci pintu bagian depan. Pelaku kemudian merangsek masuk dan mengacak-acak rumah korban untuk mencari barang berharga.

"Korban memang jadi langganan ojek aku. Kareno rumahnyo kosong jadi aku teniat nak maling dan ambek duit 500 ribu dalam lemarinyo. Pas aku nak kabur tibo-tibo ketahuan oleh warga," ujar pelaku kepada petugas.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH, Melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, SH didampingi Kapolsek Timur AKP Alhadi Aljansyah SH mengatakan, tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut catatan pihak kepolisian, tersangka merupakan resedivis kasus penggelapan dan pernah menjalani hukuman selama 14 bulan di Lapas  Muara Enim pada 2015 dalam perkara  372 KUHP.

"Dari hasil olah TKP, tersangka terbukti melakukan pencurian di saat korban tidak berada di rumah. Akibat ulahnya tersangka akan diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar