Subscribe Us

Pelaku Penyebar Foto dan Video Porno Siswi SMA di Prabumulih Dicokok Polisi

Kapolres Prabumulih didampingi Kasatreskrim saat mengintrogasi tersangka FI yang telah menyebarluaskan foto dan video porno korban

Prabumulih, LapartaNews - Tim Gurita Polres Prabumulih berhasil meringkus pelaku penyebaran foto dan video porno siswi di salah satu SMA Negeri Kota Prabumulih.

Pelaku berinisial FY (23), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Ia ditangkap pada Selasa malam (17/09/2019) sekira pukul 18.00 WIB saat sedang nongkrong di depan Taman Kota Prabujaya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban yakni SA (33) warga Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT). Pelaku dengan sengaja telah menyebarluaskan foto dan video porno anaknya berinisial SA (16) melalui jaringan aplikasi WhatsApp (WA).

Akibat peristiwa tersebut korban dan orang tuanya merasa malu dan dirugikan. Pelaku pun kemudian di laporkan ke Mapolres Prabumulih dan berhasil diringkus polisi.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH mengatakan, pelaku telah dengan sengaja menyebarluaskan foto dan video porno korban yang tidak lain adalah kekasih pelaku.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti handphone jenis Xiaomi dan handphone milik korban jenis Oppo serta pakaian yang digunakan korban saat melakukan hubungan badan dengan pelaku.

"Pelaku dengan sengaja menyebarkan foto dan video porno korban melalui aplikasi WhatsApp. Sehingga foto dan video itu menyebar luas di masyarakat," ujar Kapolres Prabumulih saat menggelar press realease, Kamis (19/09/2019).

Lebih lanjut Tito menjelaskan, tersangka nekad melakukan hal tersebut lantaran kesal dengan korban yang telah memutuskan hubungan dengan tersangka.  Karena tidak terima diputuskan, tersangka pun kemudian mengancam akan menyebarkan sejumlah foto dan video korban saat berhubungan badan dengannya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) undang - undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukuman diatas enam tahun penjara.

"Pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (LN 01)



Posting Komentar

0 Komentar