Subscribe Us

Hindari Penyelewengan Pajak, Seluruh Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan Dipasang Tapping Box

Foto istimewa

Prabumulih, Laparta News - Untuk memudahkan pemerintah dalam memonitor pajak daerah, maka Pemerintah Kota Prabumulih berencana akan melakukan pemasangan tapping box di mesin kasir hotel, restoran dan tempat hiburan. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi dalam penyelewengan dana pajak oleh pemilik usaha yang sejatinya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM mengatakan, penerapan sistem tapping box dilakukan kerjasama dengan pihak Bank Sumsel Babel (BSB). Tidak hanya di Prabumulih, sistem tersebut juga dilakukan oleh beberapa daerah lainnya di Sumsel.

"Kita memang agak sedikit terlambat, karena beberapa daerah sudah mulai melakukannya. Secepatnya sistem tapping box ini akan segera dipasang diseluruh restoran, hotel dan tempat hiburan lainnya," ujar Ridho kepada wartawan, Senin (03/11).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pemasangan tapping box merupakan bantuan dari BSB, bukan dari dana APBD. Sistem ini pun merupakan imbauan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang disampaikan dalam sebuah kegiatan yang dihadiri langsung oleh walikota dan Pimpinan DPRD di Batam beberapa waktu lalu.

"Dengan alat ini maka setiap transaksi yang ada secara otomatis akan terdata secara online. Sehingga besaran pajak yang harusnya disetorkan oleh pemilik usaha sesuai dengan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atau wajib pajak," terangnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Prabumulih, Ahmad Palo SE mengaku mendukung penuh pemasangan tapping box di mesin kasir hotel, restoran dan tempat hiburan. Menurutnya, pajak 10 persen yang dibebankan kepada konsumen sejatinya tidak memberatkan para pelaku usaha.

"Sistem ini tentunya juga akan memudahkan para pemilik usaha dalam menyetorkan jumlah pajak usaha kepada pemerintah. Tujuannya tentu untuk memaksimalkan PAD Prabumulih dari sektor pajak restoran, hotel dan tempat hiburan," bebernya.

Selain itu, sambung Palo, sistem tapping box sendiri juga akan menyelamatkan para pemilik usaha agar terhindar dari penyelewengan dana pajak. Mengingat jumlah pajak yang disetorkan sudah terdata secara online melalui sistem tersebut.

"Jika jumlah yang disetorkan tidak sesuai maka perlu dipertanyakan, apalagi pajaknya tidak disetorkan. Tentunya pemilik usaha bisa terjerat hukum. Dengn sistem ini diharapkan pungutan pajak bisa lebih tertib dan transparan," tandasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar