Subscribe Us

Mengaku Pegawai Kejaksaan, Edodi Mandala Perdayai Bidan Puskesmas Gunung Kemala

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk saat mengintrogasi pelaku penyebaran foto porno

# Sebarkan Foto Syur Korban Lantaran Kesal

Prabumulih, Laparta News - Kasus penyebaran foto syur seorang bidan berinisial AY yang bertugas di Puskesmas Gunung Kemala akhirnya berhasil diungkap Polres Prabumulih. Pelaku merupakan orang dekat korban yang tidak lain adalah pacarnya sendiri yakni Edodi Mandala (30).

Pria yang merupakan warga Gang Swis, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau ini diringkus anggota Satreskrim Polres Prabumulih dalam persembunyiannya di sebuah kos-kosan di Kota Lubuk Linggau, Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua jenis handphone jenis Samsung GT E 1272 warna hitam satu unit handphone jenis Samsung J3 Pro warna hitam yang digunakan pelaku untuk mengambil foto korban dan dirinya saat beradegan porno.

Informasi yang dihimpun, aksi nekad pelaku mengapload foto syur korban ke media sosial Facebook dilakukannya lantaran kesal dengan korban. Pasalnya, korban enggan diajak menikah setelah aksi tipu-tipunya yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih terbongkar.

Nah, untuk memperdayai korbannya, pelaku pun nekat menyebarluaskan adegan syur mereka ke Facebook. Parahnya lagi, pelaku membuat akun palsu dengan nama korbannya. Akibat ulahnya itu, foto tidak senonoh itu pun tersebar hingga membuat heboh masyarakat Kota Prabumulih.

Kepada wartawan dirinya mengaku, keduanya menjalin tali asmara setelah berkenalan melalui facebook. Pelaku yang sudah kerap melakukan aksi serupa kepada sejumlah wanita ini akhirnya berhasil memperdayai bidan tersebut. Untuk meyakinkan mangsanya, pelaku kerap mengaku bekerja sebagai pegawai kejaksaan dan PNS.

Tanpa diduga, awal Desember 2018, hubungan mereka putus, karena korban AY mengetahui bahwa Edodi bukan seorang pegawai kejaksaan, sehingga Edodi pun emosi dan sering mengancam korban. Bahkan pelaku kerap meminta uang kepada korban, terakhir pelaku berhasil meminta uang Rp800 sebagai jaminan tutup mulut. Namun, karena masih kesal dan ingin mempermalukan korban, Edodi akhirnya menyebarkan foto bugil sang bidan.

"Aku sebenarnyo cinto samo dio, tapi tibo-tibo dio mutusi aku kareno tau kalau aku bukan pegawai kejaksaan. Padahal aku pengen menikahi dio. Kareno kesal jadi tepakso aku sebarluaskan foto adegan syur kami bedua," ujarnya.

Tidak hanya berhasil memperdayai korban, pelaku juga berhasil merenggut kesucian korbannya. Hal itu pertamakali dilakukan di kosan milik korban. Bahkan hubungan layaknya suami istri itu terus berlanjut hingga 16 kali.

Aksi tak senonoh keduanya pun direkam atas persetujuan korban. Namun, hal itu dijadikan pelaku sebagai bahan untuk menekan korban jika sewaktu-waktu korban meninggalkan dirinya.

"Aku kabur ke Linggau setelah tau kalau dio melapor ke polisi. Ado tigo cewek yang sudah aku tipu dengan modus yang sama. Tapi mereka idak do sampe melapor ke polisi. Mungkin kareno takut dengan ancaman aku," katanya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH menjelaskan, kasus pornografi ini terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikkan. Pihaknya pun mengetahui keberadaan pelaku yang melarikan diri ke Kota Lubuk Linggau.

"Anggota kita selama tiga hari melakukan penyelidikan di Kota Lubuk Linggau. Dari penelusuran, ternyata  tersangka tinggal di salah satu rumah kos di wilayah tersebut. Disana kita berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti," terang Kapolres.

Menurut Kapolres, di perjalanan pulang ke Kota Prabumulih, tersangka  diinterogasi terlebih dahulu. Dari proses itu, akhirnya tersangka mengakui bahwa pose bugil tersebut diabadikan lewat HP miliknya saat berada di kamar kost.

"Atas bukti tersebut pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana 6 tahun penjara dan atau denda 1 milliar rupiah," tegasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar