Subscribe Us

Rumah Ibadah Bukan Tempat Untuk Kampanye

Pengurus masjid tampak memasang spanduk himbauan terkait larangan rumah ibadah dijadikan sebagai sarana kampanye

Prabumulih, Laparta News - Jelang pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang, Polres Prabumulih berkomitmen untuk menjaga dan merawat masjid agar steril dari orasi dan kampanye politik.

Melalui Bhabinkamtibmas yang tersebar di 37 Kelurahan dan Desa di Kota Prabumulih, Pihak Kepolisian akan terus memantau agar tempat ibadah tidak dijadikan tempat untuk berkampanye.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H, melalui Kasat Binmas Polres Prabumulih iptu Sri Djumiati, S.H mengingatkan, setiap pihak yang memanfaatkan tempat ibadah agama apapun untuk berkampanye, menyuarakan ujaran kebencian, hingga kabar bohong, akan berurusan dengan hukum.

"Bagi mereka yang melanggar ketentuan dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Larangan penggunaan tempat ibadah, maka akan ada konstuksi hukumnya. Maka dari jauh hari kami memberikan imbauan untuk ini tidak dilakukan," ujar Iptu Sri Djumiati, S.H.

Untuk mencegah hal itu terjadi, lanjut Iptu Sri, Pihaknya berharap seluruh pemuka agama dan pimpinan partai politik terus mengingatkan masyarakat agar tempat ibadah tidak dijadikan sarana kampanye partai politik, menyampaikan ujaran kebencian, berita hoax, hingga penyebaran paham radikalisme.

"Nanti kalaupun ditemukan pelanggaran itu akan masuk di dalam Sentra Gakkumdu. Di situ akan dianalisa, apa ada peristiwa pidana atau tidak," ungkapnya.

Dikatakan Sri, dalam hal pengawasan tempat ibadah terkait aktivitas Pemilu akan dilihat unsur-unsur kegiatan yang dilakukan. Dia juga menjamin anggota Prabumulih akan bersikap netral.

"Selama tahapan Pemilu 2019, Kalaupun ada anggota Polisi yang kedapatan tak netral maka akan mendapat sanksi tegas juga," Tandasnya. (LN 01/red)

Posting Komentar

0 Komentar