Subscribe Us

Coba Kabur Saat Ditangkap, Bandar Sabu dan Ekstasi di Sungai Medang ini Ditembak Polisi

Pelaku Andi Kaharuddin berserta barang bukti sabu dan pil ekstasi saat diamankan di Mapolres Prabumulih

#Pelaku Sempat Sembunyi dibawah Kasur

Prabumulih, Laparta News - Andi Kaharuddin (41), warga Jalan Muara Sungai, Kelurahan Sungai Medang RT 03 RW 01, Kecamatan Cambai ini terpaksa harus dihadiahi timah panas di kaki sebelah kirinya. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran pelaku berusaha kabur setelah ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih yang diback up anggota Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih.

Pria yang diduga merupakan bandar narkoba di wilayah Sungai Medang ini ditangkap di rumah adik iparnya pada Jumat (10/05) sekitar pukul 11.30 wib. Dari tangan pelaku berhasik diamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak empat paket sabu seberat 21, 09 gram dan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo minion.

Bersama barang bukti tersebut pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Prabumulih guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH mengatakan, pelaku merupakan target operasi yang sudah lama diincar keberadaannya. Mengingat pelaku merupakan bandar yang selama ini dikenal cukup licin untuk diringkus.

Diperlukan bukti yang cukup untuk dapat meringkus pelaku. Setelah melakukan penyelidikan cukup lama akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu usai bertransaksi narkoba.

Tak ingin kali ini targetnya lolos petugas pun langsung mendatangi lokasi untuk meringkus pelaku. Penangkapan terhadap pelaku cukup alot. Pasalnya ia mengetahui kehadiran polisi yang kemudian mencoba kabur dan bersembunyi dibawah kasur rumah adik iparnya.

Namun, polisi mengetahui persembunyiannya. Pelaku pun langsung ditangkap dan digeledah petugas. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok.

"Dengan didampingi ketua RT setempat pelaku kemudian digeledah dan ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis shabu berat bruto 14,91 gram, 3 paket narkotika jenis shabu berat bruto 6,19 gram, dan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo minion berat bruto 4,14 gram. Barang bukti ini dibungkus pakai tisu dan disimpan dalam kotak rokok Marlboro hitam," ujar Zon.

Lebih lanjut Zon menjelaskan, saat anggotanya menggiring pelaku ke Mapolres Prabumulih dengan menggunakan sepeda motor tersangka yang duduk ditengah berusaha berontak dan meloncat dari sepeda motor untuk melarikan diri.  Akibatnya sepeda motor beserta anggota dan tersangka terjatuh, pada saat itu tersangka melarikan diri.

"Anggota melakukan pengejaran terhadap tersangka dan diberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Akhirnya dilakukan tindakan terukur dan mengenai kaki kiri (betis). Selanjutnya tersangka dibawa ke rumah sakit dilakukan perawatan dan barang bukti dibawa ke polres prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar