Subscribe Us

Gelar Study Banding, Komisi III DPRD OI Bahas Pertanggungjawaban APBD TA 2018 bersama DPRD Lampung Selatan

Anggota Komisi III DPRD OI saat lakukan kunjungan kerja di DPRD Lampung Selatan

Ogan Ilir, Laparta News - Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) dari Komisi III melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka study banding Persiapan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD TA 2018 dan Hasil Penetapan KPU tentang Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislasi.

Menurut ketua Komisi III Afrizal tentang Raperda penanggung jawaban pelaksanaan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pemerintahan daerah.

"Pada pasal 320 ayat (1) kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan rancangan pada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran betakhir," katanya di ruang rapat Komisi C DPRD Lampung, Selasa (28/5).

Ia menambahkan pada ayat (4) rencana Perda tentang penanggung jawaban pelaksanaan APBD sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

"Persetujuan rencana Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 7 bulan stelah tahun anggaran berakhir," terangnya.

Menurutnya sebagai refrensi untuk melakukan pembahasan terhadap rancangan perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.

"Maka yang menjadi pedoman DPRD dalam pembahasan dimaksud adalah hasil pemeriksaan LHP BPK dan catatan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap rancangan APBD tahun anggaran 2018 yang telah dibahas dan disepakati antara badan anggaran DPRD dengan tim banggar pemerintah daerah," tungkasnya. (LN 03)

Posting Komentar

0 Komentar