Subscribe Us

Polisi Gagalkan Peredaran 10 Gram Sabu di Wilayah Wonosari

Pelaku berikut barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Prabumulih

Prabumulih, Laparta News - Secara perlahan namun pasti. Satu persatu pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih berhasil diringkus.

Kali ini, anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Riki Maris (29). Warga RT 01 RW 01, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara ini ditangkap di Jalan Gama RT 02 RW 06 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara, Selasa (7/5) pukul 17.30 WIB saat akan mengedarkan sabu.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu satu paket sedang seberat 10 gram. Jika diuangkan barang haram tersebut bernilai belasan juta rupiah. Bersama barang bukti itu, pelaku Riki Maris pun langsung digelandang ke Polres Prabumulih, untuk diproses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, penangkapan Riki Maris berawal banyaknya laporan masyarakat, bahwa di Jalan Gama, RT 02 RW 06 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba pada sore hari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah itu. Lalu petugas mendapatkan identitas dan ciri-ciri pelaku, yang saat itu kebetulan berada disekitar TKP.

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berontak dan mengelak jika dirinya adalah pengedar narkoba. Namun setelah diperiksa dan digeledah ditemukan barang bukti sabu dalam kotak rokok Sampoerna yang disimpan di bawah jok motor Yamaha Bison milik pelaku.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk, SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH didampingi Kanit Idik I Ipda Sardinata SH membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut. Saat ini pelaku beserta barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu berat bruto 10,00 gram,1 plastik hitam sebagai pembalut sabu, 1 kotak rokok sampoerna, 1 unit hp merk Maxtron, 1 unit sepeda motor Yamaha Bison warna putih BG 6418 CN, sudah diamankan di Polres Prabumulih.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 (Dua puluh) tahun,” ujar AKP Zon Prama. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar