Subscribe Us

Divonis Satu Tahun Penjara, Pimpinan Redaksi Harian Berantas Tidak Bisa Ditahan


Riau, Laparta News - Polemik kasus pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang dituduhkan kepada Pimpinan Redaksi Harianberantas.co.id, Toro Laia terus bergulir. Bahkan kasus tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Riau dengan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Toro.

Hanya saja terdakwa hingga saat ini belum dilakukan penahanan atas vonis yang telah ditetapkan pengadilan. Mengingat jika penahanan terhadap terdakwa dilakukan oleh pihak kejaksaan maka dianggap cacat hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh pakar hukum dari Pasca Sarjana Universitas Islam Riau, Dr Yudi Krismen SH MH dalam kegiatan seminar hukum bertajuk “Vonis Pengadilan terhadap Toro, Korban Kriminalisasi Pers" di Hotel Furaya, pada Minggu (21/7/2019).

"Sebab, dalam amar putusan majelis hakim, tidak ada perintah penahanan sebagaimana  diamanahi Pasal 197 Ayat 1 Huruf  k dalam KUHAP," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, vonis satu tahun penjara  terhadap Toro Laia memang sudah berkuatan hukum tetap. Menyusul terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan itu.

"Tetapi perlu diingat, tidak satu kata pun dalam amar putusan yang memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Malah pada poin 3 dijelaskan, menetapkan terdakwa tetap berada di luar tahanan," jelasnya.

Untuk itu, menurutnya perlu disepakati agar pihak penasehat hukum Toro, sesegera mungkin melaporkan rencana pihak kejaksaan untuk menahan Toro.

"Rencana penahananan melaui surat panggilan itu harus segera dilaporkan ke Kejagung RI, Komnas HAM serta kepada Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Jaksa," tegas Yudi Krismen dalam seminar yang turut didampingi oleh Ketua IKADIN Pekanbaru, Asmanidar SH, Ketua DPW Ikatan Media Online Indonesia (IMO)-Indonesia Saudara Hondro, tokoh Pers Riau, Drs Wahyudi El Panggabean MH dan Fauzan Laia SH MH serta Jusman SH MH selaku Penasehat Hukum.

Sementara itu, dilansir dari AntaraNews.com, Toro menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan tersebut dan akan mengajukan memori banding.

"Kita akan mengajukan banding, vonis yang dijatuhkan hakim menurut saya adalah rekayasa dan menguntungkan pelapor sesuai tuntutan JPU," ujar Toro.

Bahkan Toro berencana akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, karena dinilai melakukan rekayasa.

"Intinya saya tidak menerima hasil putusan tersebut karena dinilai telah mencederai kemerdekaan pers," tegas Toro. (Red/tim)

Posting Komentar

0 Komentar