Subscribe Us

Geluti Bisnis Narkoba, Resedivis Curanmor Diciduk Polisi

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK saat mengintrogasi kedua pelaku terkait kasus narkoba yang menjerat keduanya

Prabumulih, Laparta News - Menjadi resedivis kasus pencurian sepeda motor yang pernah dijalani oleh Adian Febri alias Bimbi (33) ternyata tidak membuat dia jera. Kali ini, ia harus merasakan kembali dinginnya lantai tahanan sementara Mapolres Prabumulih lantaran kasus narkoba.

Pria yang beralamat di Jalan Mayor Iskandar, Gang Arena, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara ini diciduk anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih di kediamannya pada Selasa (16/07/2019) sekira pukul 20.00 wib. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabi sebanyak 30 paket seberat 4,27 gram.

Penangkapan terhadap pelaku Bimbi dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan penyidikan terhadap pelaku lainnya yang terlebih dahulu diringkus polisi. Pelaku tersebut bernama Asep Saputra (19) warga yang sama.

Asep berhasil diringkus di hari yang sama, tepatnya pada pukul 13.00 wib di Jalan Raya Baturaja, Gang Damai, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 18 paket dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi BG 3144 OH, serta uang sebanyak Rp300 ribu.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Zon Prama mengungkapkan, dua tersangka merupakan target operasi Antik Musi 2019, yang diselenggarakan selama 15 hari kedepan.

"Tersangka Febri alias Bimbi merupakan mantan resedivis kasus curanmor. Pelaku sudah menjadi target operasi dan berhasil diciduk atas kepemilikan narkoba jenis sabu," ujar Kapolres Prabumulih saat gelar press release di depan kantor Satreskrim Polres Prabumulih.

Lebih lanjut Tito menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan  Pasal 112 dan 114, ayat 1 UU NO 35, Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Namun dua tersangka ini kita fokuskan karena mereka adalah bandar, minimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Bimbi barang haram itu dipasok dari seorang bandar di wilayah Kapubaten PALI. Demikian pula yang disampaikan oleh Asep yang mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari rekannya berinisial YW yang saat ini dalam kejaran polisi.

"Aku belum lamo bejual narkoba ini. Soalnyo selepas menjalani hukuman dak katek gawean lain. Jadi aku tepakso bejual narkoba untuk mencari penghasilan," katanya seraya menyesali perbutannya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar