Subscribe Us

Polri, Negara Hukum Pancasila, dan Tantangan Indonesia Maju

Oleh : Firman Jaya Daeli

Penulis Adalah: Mantan Tim Perumus UU Polri Dan Anggota Komisi Politik Dan Hukum DPR-RI

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara menyeluruh dan mendasar berlandaskan pada konstitusi UUD 1945. Keseluruhan sistem bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara NKRI harus senantiasa diselenggarakan dan diorganisasikan secara konstitusional.

Konstitusionalitas keseluruhan sistem ini bertumpu, berbasis, bergerak, dan berorientasi pada UUD 1945. Perspektif pemikiran dan pertimbangan konstitusional ini pada gilirannya meletakkan dan menumbuhkan NKRI menjadi Negara Demokratis Konstitusional. Batang tubuh UUD 1945 mengamanatkan dan menentukan bahwa NKRI sebagai negara demokratis konstitusional adalah Negara Hukum.

Semua pergerakan dan penyelenggaraan kelembagaan negara, institusi kenegaraan, birokrasi pemerintahan, dan unit pelayanan pada dasarnya mesti berjalan dan bekerja dalam kerangka Negara Hukum. Polri adalah salah satu institusi strategis kenegaraan, dan juga merupakan salah satu institusi kenegaraan yang memiliki fungsi, tugas, tanggungjawab, dan kewenangan di bidang hukum (untuk menegakkan hukum).

Substansi Pembukaan UUD 1945 mengandung Pernyataan Dasar Keberadaan Negara Indonesia, Tujuan Nasional Negara Indonesia, Materi Sila-Sila Pancasila yang merupakan ideologi, dasar, dan falsafah Negara Indonesia.

Tujuan Nasional yaitu : (1). melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ; (2). memajukan kesejahteraan umum ; (3). mencerdaskan kehidupan bangsa ; (4). melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Institusi Polri memiliki tugaspanggilan kenegaraan dan tanggungjawab kebhayangkaraan berdasarkan fungsi dan kewenangan yang melekat untuk menggagasi, menginisiasi, memfasilitasi, dan memediasi penyelenggaraan, percepatan, peningkatan, dan pencapaian tujuan nasional.

Nilai-Nilai dan Sistem Nilai yang terdapat dan terpatri di dalam Sila-Sila Pancasila adalah sebuah dan serangkaian utuh terpadu tarikan nafas ideologis yang sejatinya dan senyatanya mesti dilaksanakan melalui strategi kebijakan, program kerja, dan kegiatan kinerja kelembagaan negara, institusi kenegaraan, birokrasi pemerintahan, dan unit pelayanan.

Institusi Polri beserta keseluruhan jajaran kepolisian mesti memastikan menegakkan dan menjalankan Pancasila dalam wadah NKRI berdasarkan konstitusi UUD 1945 dengan semangat dan etos Bhinneka Tunggal Ika.

Negara Hukum Indonesia secara materi yuridis konstitusional dan secara substansi ideologis doktrinal - tidak berdiri sendiri dan tidak bebas nilai. Negara Hukum Indonesia terikat tegas dan terpatri jelas dengan sebuah "amanat terbesar dan ketentuan tertinggi" yang harus dipatuhi, dituruti, dan diikuti oleh prinsip-prinsip Negara Hukum Indonesia.

Amanat dan ketentuan ini adalah sebuah paket tujuan nasional dan ideologis yang tertera tegas dan jelas di dalam Pembukaan UUD 1945. Perihal ini merupakan sebuah rangkaian ideologis permanen yang lengkap dan utuh Sila-Sila Pancasila sebagai ideologi, dasar, falsafah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam Sistem Indonesia.

Rangkaian lengkap dan utuh ideologi Pancasila merupakan pucuk utama dan payung besar yang berkedudukan sebagai faktor utama bahkan tunggal yang sejak awal dan seterusnya meletakkan rumusan dasar dan menggerakkan kebijakan strategis terhadap penyelenggaraan Negara Hukum Indonesia. Dengan demikian, Negara Hukum Indonesia adalah Negara Hukum Pancasila.

Negara Hukum Pancasila pada dasarnya menunjukkan dan memutlakkan bahwa keseluruhan jiwa, roh, semangat, kemudian struktur, substansi, dan kultur perencanaan dan pelaksanaan sistem hukum (negara hukum) harus berdasarkan, berlandaskan, berorientasi, dan bertujuan untuk menegakkan dan menjalankan Pancasila dengan utuh.

Pembangunan, penyelenggaraan, dan pembaruan hukum mesti memastikan penegakan dan penjabaran Sila-Sila Pancasila.

Politik Hukum Indonesia dalam atmosfir Negara Hukum Indonesia (Negara Hukum Pancasila) senyatanya dan sejatinya harus diperuntukkan untuk pelaksanaan dan pencapaian Tujuan Nasional Indonesia dalam kerangka Pembumian Pancasila.

Pemikiran dan pelaksanaan Politik Hukum dalam Negara Hukum Pancasila pada hakekatnya diformulasikan dan diwujudkan dalam bidang : (1). Politik Hukum Legislasi atau Politik Peraturan Perundang-undangan (Substansial) ; (2). Politik Hukum Institusi atau Politik Pembangunan Kelembagaan Dan Sumber Daya (Struktural) ; (3). Politik Hukum Kebudayaan atau Politik Hukum Budaya (Kultural).

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berusaha kuat, bekerja keras, dan berhasil baik dengan berbagai prestasi gemilang tak terhingga di tingkat nasional (dalam negeri) dan di tingkat internasional (luar negeri).

Institusi Polri sungguh-sungguh terpanggil dan telah menunaikan tugaspanggilan kenegaraan dan tanggungjawab kebhayangkaraan sampai melampauhi apa yang menjadi ukuran minimal kewajiban dan juga sampai melewati apa yang merupakan standar minimal tugaspanggilan dan tanggungjawab sebagai bhayangkara negara. Perihal ini semua dipersembahkan dan diabdikan Polri semata-mata demi untuk "Indonesia Raya", demi untuk "Merah Putih", demi untuk kemajuan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia, demi untuk kebangkitan Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945.

Polri beserta jajaran adalah institusi strategis dari Negara Hukum Indonesia, yang secara konstitusional dan doktrinal mesti membumikan Negara Hukum Pancasila. Politik Hukum Indonesia (Politik Hukum) yang didasarkan dan dilaksanakan Polri adalah Politik Hukum yang sejatinya menyelenggarakan dan membumikan Negara Hukum Pancasila.

Politik Hukum Indonesia yang diprogramkan dan digelorakan Polri, juga berada dan bergerak dalam rangka untuk Memajukan Indonesia.

Terminologi Indonesia Maju pada dasarnya adalah serangkaian tantangan menyeluruh, mendasar, bertahap, dan terpadu yang lahir, tumbuh, berkembang dalam konteks pergumulan, permasalahan, potensi, kekuatan, peluang, dan lain-lain yang dipersembahkan untuk mengisi dan memaknai Cita-Cita Proklamasi Kemerdekaan NKRI.

Polri yang memiliki fungsi, tugas, tanggungjawab, dan kewenangan untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat ; menegakkan hukum ; memelihara keamanan dan ketertiban - harus senantiasa mengukuhkan dan meneguhkan Negara Hukum Pancasila.

Pengukuhan dan peneguhan ini dimanifestasikan oleh Polri melalui setiap dan seluruh fungsi, tugas, tanggungjawab, dan kewenangan yang dimiliki dan melekat di tubuh Polri.

Keberadaan Polri semakin bermakna ketika memaksimalkan kualitas perlindungan, pelayanan, dan pengayoman masyarakat. Kehadiran Polri menambah berarti ketika mengoptimalkan kualitas penegakan hukum. Kehidupan Polri semakin signifikan ketika mengefektifkan kualitas penataan dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban. Kebermaknaan dari keberadaan, keberartian dari kehadiran, dan signifikansi dari kehidupan Polri ditandai dan dimaknai dengan keharusan bahkan kemutlakan untuk mengabdikan keseluruhan fungsi, tugas, tanggungjawab, dan kewenangan Polri bagi pemastian penyelenggaraan dan pencapaian tujuan nasional Indonesia dan pembumian Pancasila.

Intisari dan arah sasaran pengabdian kedinasan Polri mesti diletakkan, dikaitkan, dan digerakkan untuk mengkondisikan dan mengoptimalkan agenda negara (tujuan nasional) : (1). melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ; (2). memajukan kesejahteraan umum ; (3). mencerdaskan kehidupan bangsa ; (4). melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Profesi kebhayangkaraan Polri mesti selalu dan mutlak harus mengamanatkan dan mengorientasikan pengabdian Polri untuk menegakkan dan menjalankan utuh lengkap Sila-Sila Pancasila secara menyeluruh terpadu dalam wadah NKRI berdasarkan konstitusi UUD 1945 dengan semangat dan etos Bhinneka Tunggal Ika.

Basis tunggal untuk memastikan, menandai, dan memaknai terbangunnya korelasi strategis dan relasi hakiki antara institusi Polri dengan Negara Hukum Pancasila terletak dan bertumpu pada jajaran Polri yang Profesional, Moderen, dan Terpercaya (ProMoTer). Basis tunggal kebermaknaan Polri adalah seberarti apa dan sehakiki apa Polri melakukan fungsi, tugas, tanggungjawab, dan kewenangan sebagai institusi kenegaraan dalam Negara Hukum untuk mempraxiskan Negara Hukum Pancasila. Politik Hukum Indonesia yang dilancarkan Polri untuk mempraxiskan Negara Hukum Pancasila sekaligus juga untuk mengantisipasi, mengakomodasi, mewadahi, dan mengeksekusi tantangan Indonesia Maju.

Berbagai tantangan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia hadir dan tumbuh serba cepat, terbuka yang berlangsung secara dinamis dan kompleks.

Polri diperhadapkan dengan berbagai tantangan ini. Indonesia Maju adalah Indonesia yang senantiasa dan terus menerus mengalami dan menghadapi sejumlah pergeseran, perubahan, dan persaingan di tengah-tengah perkembangan kawasan regional dan dunia global.

Perihal ini sungguh-sungguh amat membutuhkan percepatan dan peningkatan kualitas kelembagaan, kepemimpinan, dan keanggotaan dalam mengambil keputusan, menempuh kebijakan, dan melaksanakan (eksekusi) tugas-pekerjaan-kinerja. Polri telah berubah dan sedang membaharui diri untuk bergerak maju produktif dan bertumbuh unggul kompetitif di tengah-tengah adanya, antara lain : (1). perkembangan nasional-global dan persaingan ekonomi, jasa, perindustrian, perdagangan ; (2). perkembangan nasional-global dan ancaman kejahatan transnasional, kejahatan luarbiasa, dan kejahatan terorganisasi  ; (3). perkembangan nasional-global dan penemuan beserta pemakaian teknologi canggih, moderen hingga sampai supermoderen ;

(4). perkembangan nasional-global dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi ; (5). perkembangan nasional-global dan pelestarian beserta pembangunan sistem lingkungan hidup, keutuhan ciptaan, dan ekologi-ekosistem ; (6). perkembangan masyarakat internasional dan ancaman pertumbuhan gerakan radikal, ekstrim, fundamentalis yang bersifat ideologis dan masif ;

(7). perkembangan ilmu pengetahuan dan sistem penyelenggaraan beserta pelayanan sosial, pendidikan, dan kesehatan ; (8). perkembangan nasional-global dan sistem peningkatan kualitas masyarakat dan sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif ; (9). perkembangan nasional-global dan pencarian, penemuan, pengembangan alternasi baru dan terbarukan beserta solusi cepat dan tepat yang tercedaskan dan tercerahkan ;

(10). pembangunan dan penataan infrastrukturisasi, transportasi, akomodasi, problem migrasi secara menyeluruh, mendasar, bertahap, dan terpadu dengan pendekatan sosiologis dan humanis.

Presiden RI Jokowi dalam Pidato Amanat saat Upacara Dan Syukuran Hari Bbayangkara Ke-73, Rabu, 10 Juli 2017, di Lapangan Silang Monas, Jakarta, menyampaikan penilaian luarbiasa, pujian khusus, dan penghargaan istimewa terhadap kemajuan tugas yang berarti dari institusi Polri dan terhadap keberhasilan kinerja yang bermakna dari pimpinan dan anggota Polri.

Penilaian, pujian, dan penghargaan ini sesungguhnya dan senyatanya merefleksikan dan menegaskan aspirasi dan apresiasi rakyat terhadap Polri.

Jikalaupun ada sedikit kekurangan dan kelemahan maka perihal tersebut lebih merupakan dinamika dan lebih sebagai sisi sedikit akibat dari pembaruan, pengembangan, dan penataan yang sedang gencar terbuka dan tercepat dilakukan oleh Polri. Institusi Polri beserta seluruh jajaran Polri dibawah dan didalam kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Prof. Drs. H.M. Tito Karnavian, MA, Ph.D (peraih Adhi Makayasa lulusan Akpol Tahun 1987) telah berhasil dan akan berlanjut menunaikan tugaspanggilan kenegaraan dan tanggungjawab kebhayangkaraan dalam kerangka membumikan Negara Hukum Pancasila. Kapolri Jenderal Pol.

Tito Karnavian bersama mantan Wakil Kapolri Jenderal Pol. Purn. Budi Gunawan (lulusan Akpol Tahun 1983 dan kini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara RI), mantan Wakil Kapolri Komjen Pol. Purn. Syafruddin (lulusan Akpol Tahun 1985 dan kini menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI), dan Wakil Kapolri kini Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto (lulusan Akpol Tahun 1985) - adalah Pimpinan Polri dan pejabat tinggi kepolisian yang mengabdikan dirinya sepenuhnya untuk mereformasi dan mentransformasi bahtera Polri ke tingkatan kelas kawasan regional dan dunia internasional. Bahtera Polri juga memiliki apresiasi tinggi dan legitimasi kuat dari masyarakat, bangsa, dan negara.

Kepemimpinan Kapolri dan keberhasilan institusi Polri memiliki posisi kuat dan mempunyai bargaining tinggi untuk memastikan dan memaknai tema utama dan sentral : "Polri, Negara Hukum Pancasila, Dan Tantangan Indonesia Maju". Dirgahayu Hari Bhayangkara Ke-73. (Ril/red)

Posting Komentar

0 Komentar