Subscribe Us

Rekan Surip Tak Gendong Akhirnya Berhasil Digulung Polisi

Ali Prayogi rekan Surip Tak Gendong saat diamankan di Mapolres Prabumulih usai diringkus ditempat persembunyiannya

Prabumulih, Laparta News – Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus Ali Prayogi (18) warga Simpang Niru, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim. Pemuda yang terlibat kasus pencurian ini akhirnya harus menyusul rekannya Surip alias Surip Tak Gendong (25), warga jalan Baru RT 02 RW 01 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur yang telah lebih dahulu diringkus polisi.

Ali ditangkap anggota Satreskrim Polres Prabumulih di persembunyiannya daerah Kabupaten Lahat, pada Selasa (30/07/2019), sekitar pukul 02.30 wib.

Pelaku diringkus berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/179/VI/2019/SUMSEL/PBM/ SEK PBM TIMUR tanggal 02 Juli 2019 dengan korban Meliya (34 tahun).

Dalam laporannya kepada pihak kepolisian kejadian pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Selasa (2/7/2019) sekira pukul 08:00 Wib, bertempat di rumahnya Jalan Baru, RT 05 RW 01, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Pelaku masuk ke rumah korban lewat jendela yang sebelumnya dirusak menggunakan cangkul.

Kedua pelaku lalu mengambil 1 Unit sepeda motor yamaha mio m3 125 Blue core Cw tahun 2018 Warna hitam Nopol BG 3350 CW, satu buah dompet orange berisikan 1 STNK sepeda motor mio M3 dan 1 STNK sepeda motor Mio GT, kartu peserta BPJS kesehatan yang terletak di dalam jok sepeda motor milik korban dan diduga pelaku keluar lewat pintu depan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesat Rp 14 juta dan korban melapor ke Polsek Prabumulih Timur.

Dari introgasi terhadap pelaku Surip alias Surip Tak Gendong, ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama rekannya bernama Yogi. Usai melancarkan aksinya kedua pelaku pergi menuju ke arah Niru, Kabupatan Muara Enim.

"Pada saat akan ditangkap pelaku melarikan diri, tembakan peringatan yang diberikan petugas pun tidak dihiraukan sehingga membuat petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman, S.H.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lebih kurang 7 tahun penjara.

"Kedua pelaku saat ini sudah berhasil diringkus dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar