Subscribe Us

Walikota Prabumulih Minta Dana Penanggulangan Covid-19 Digunakan Secara Transparan

Walikota Prabumulih didampingi Wakapolres Prabumulih dan Kajari Prabumulih usai melakukan penandatangan MoU Pendampingan dan Pengawalan Akuntabilitas Penggunaan Dana Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Kota Prabumulih.

Prabumulih, LapartaNews - Pemerintah Kota Prabumulih, Kejaksaan Negeri Prabumulih serta pihak Polres Prabumulih Menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) sebagai wujud kerjasama terkait Pendampingan dan Pengawalan Akuntabilitas Penggunaan Dana Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Kota Prabumulih.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Prabumulih Ir Ridho Yahya MM, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Topik Gunawan SH MH, Wakapolres Prabumulih AKP Agung Adhitya serta juga di hadiri oleh seluruh kepala OPD.

Dalam kesempatan itu, Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM menuturkan, penandatangan kesepakatan ini sengaja dilakukan agar pihak berwajib seperti Polres Prabumulih dan Kejaksaan Negeri Prabumulih turut serta melakukan pengawasan dan pengawalan dalam penggunaan dana covid-19.

Dengan menggandeng Polres Prabumulih dan Kejari Prabumulih, tentunya penggunaan dana covid-19 diharapkan benar-benar terlaksana dengan baik dan tepat guna.

“Jadi, jangan sampai ada pendanaan yang tidak sesuai dari ketentuan yang sudah berlaku, karena apabila sampai hal itu terjadi akan mendapatkan hukuman berat, hingga sampai hukuman mati,” ungkap Ridho, usai melakukan penandatangan MoU tersebut di ruang rapat kantor Pemkot Prabumulih, Senin (04/05/2020).

Ia menyebutkan ada dua hal yang dilematis, yakni pada awalnya pihak Kementrian Dalam Negeri dan LKPP mengintruksikan agar kiranya pemerintah daerah segera melakukan penganggaran dana untuk Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dan untuk segera direalisasikan. Kemudian 1 bulan terlaksana, baru ada aturan pendampingan (pengawasan).

“Ini dilemanya, jadi seolah-olah kita sudah belanja sembako dan lainnya baru ada aturan pendampingan tersebut, yang di takutkan ini menjadi pertanyaan stigma negatif. Namun tetap aturan percepatan penanggulangan Covid-19 lebih dulu di instruksikan baru setelah itu aturan pendampingan ini,” pungkasnya. (**)

Posting Komentar

0 Komentar