Subscribe Us

Anggaran Perjalanan Dinas OPD dan DPRD Kota Prabumulih Dipangkas


Prabumulih, LapartaNews - Kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 yang salah satunya mengatur standar biaya perjalanan dinas mau tidak mau harus dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah. Hal ini telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Prabumulih yang melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas.

Tidak hanya berlaku bagi pemerintah daerah saja, pemangkasan uang saku perjalanan dinas ini juga diterapkan di DPRD Kota Prabumulih. Sehingga pemangkasan ini berlaku sama di tingkat legislatif dan eksekutif.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih H Sutarno melalui Wakil Ketua DPRD H Ahmad Palo, dibincangi di ruang kerjanya, Selasa (1/12).

Ahmad Palo yang dibincangi di ruang kerjanya mengatakan, kebijakan pemerintah pusat dalam pemangkasan anggaran perjalanan dinas ini berlaku mulai Januari 2021. Pemangkasan itu harus dilakukan mengingat adanya aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk seluruh pemerintah daerah.

"Iya memang benar untuk uang saku perjalanan dinas telah kita pangkas. Tidak hanya di OPD saja pemangkasan ini juga berlaku bagi DPRD," ujar Ahmad Palo.

Politisi PPP ini menjelaskan, pihaknya akan menyesuaikan standar biaya perjalanan dinas sesuai dengan pedoman penyusunan APBD yang mengacu pada Perpres nomor 33.

Dari situ, sambung Palo. Banyak anggaran yang disisihkan dan dialihkan banyak anggaran untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan infrastrukutur.

"Karena anggaran itu cukup besar dan di plot. Meskipun dipangkas namun kita tetap optimis hal ini tidak akan berpengaruh dengan kinerja pemerintah daerah maupun DPRD," sebutnya lagi.

Ia menuturkan, banyak hal yang bisa dilakukan dengan adanya pemangkasan tersebut. Salah satunya bertujuan untuk kesejahteraan sosial masyarakat di tengah wabah pandemi Corona atau covid-19.

"Maka dari itu kita harus tetap semangat. Lagian juga kita bisa usahakan untuk mengambil dana dari pusat. Jangan gara-gara adanya pemangkasan ini semangat DL untuk mendapatkan bantuan dari pusat jadi kendor, kita hatus tetap optimis," bebernya.

Dalam kesempatan itu, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD periode sebelumnya itu mengaku aturan baru Presiden tersebut, tidak melihat eselon.

"Anggarannya Rp380 ribu/hari, sama legislatif dan eksekutif dan Januari 2021 sudah berlaku karena sistem penganggaran ini langsung ter klik dengan pusat," tukasnya seraya mengaku yang membedakan hanya fasilitas hotel dan transportasi yang digunakan. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar