Subscribe Us

Kesal Sering Dimarahi, Syamsul Bahri Tega Menghabisi Nyawa Ibu Kandungnya



Prabumulih, LapartaNews - Syamsul Bahri (42) pelaku pembunuhan yang telah menghabisi nyawa ibu kandungnya yakni Nurhayati (63) akhirnya tertangkap. Ia ditangkap di Desa Peninjauan Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa pagi (26/01/2021).

Pelaku pembunuhan sadis ini berhasil diringkus setelah petugas mendapatkan informasi keberadaannya dari masyarakat Kabupaten OKU yang melihat pelaku istirahat di dekat stasiun setelah merasa kelelahan melarikan diri berjalan kaki menyusuri rel kereta api di Desa Peninjauan. 

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman didampingi Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi, mengungkapkan pelaku diringkus di stasiun KAI Lubuk Rukam.

“Tersangka diamankan petugas keamanan rel saat sedang tidur di pinggir rel kereta api. Selanjutnya unit reskrim Polsek Peninjauan berkoordinasi dengan kita dan pelaku langsung kita amankan,” ungkap Kapolsek didampingi Kasat Reskrim saat menggelar konferensi pers siang tadi di Mapolsek Prabumulih Timur Selasa, (26/01/2021).

Kapolsek Prabumulih Timur menuturkan, motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku lantaran kesal sering dimarahi oleh ibunya. Sehingga pelaku yang memiliki riwayat gangguan jiwa ini gelap mata dan menghabisi nyawa ibu kandungnya dengan cara membacok dan menggorok leher korban menggunakan senjata tajam jenis parang.

"Pelaku memang memiliki riwayat gangguan jiwa. Namun kita masih terus mendalami keterangannya terkait kasus pembunuhan yang telah dilakukan terhadap ibu kandungnya," jelasnya.

Lebih lanjut kapolsek menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (24/01/2020) pukul 19.30 WIB di rumah korban Jalan KH Ahmad Dahlan, Perumahan Griya Sukajadi Sejahtera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kejadian itu berawal saat ibu kandungnya itu marah besar kepada dirinya. Pelaku mengaku jika ibunya saat itu tengah memegang parang yang diacungkan kepada dirinya.

Saat itulah pelaku mulai kalap dan merebut parang tersebut dari tangan ibunya. Pelaku langsung menebaskan parang itu ke leher ibunya hingga korban tersungkur bersimbah darah.

Bahkan tanpa rasa iba ia juga membacok tubuh ibunya pada bagian leher, wajah, lengan dan kaki. Hingga akhirnya korban pun meregang nyawa.

Usai menghabisi nyawa ibunya, pelaku kemudian masuk ke dalam kamar mandi dan memasukkan parang yang digunakan untuk membunuh ibunya ke dalam ember. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar adiknya dan mengambil buku tabungan milik adiknya yang bernama Syarif Hidayat.

"Aksinya itu diketahui oleh adiknya yang saat itu baru pulang kerja. Pelaku mengaku kepada adiknya telah membunuh ibunya. Saat itu pula pelaku langsung pergi meninggalkan rumah," bebernya.

Atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat pasal 44 ayat 3 UU no 23 tajun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Pelaku akan dijerat dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (LN 01)


Posting Komentar

0 Komentar