Subscribe Us

Perda Tentang Pemeliharaan Hewan Ternak di Kabupaten Muba, Ibarat Macan Ompong

Sejumlah hewan ternak milik warga tampak berkeliaran di jalan umum yang dapat membahayakan pengguna jalan

Muba, LapartaNews - Keberadaan hewan ternak milik warga seperti sapi, kambing, dan kerbau yang dibiarkan lepas bebas berkeliaran, di Kabupaten Muba, sudah lama dikeluhkan masyarakat.

Tidak perlu dijelaskan lagi bahwa hewan berkaki empat yang berkeliaran bebas, baik di desa maupun di kota sangat mengganggu ketertiban umum, mengotori lingkungan, merusak tanaman, dan keindahan kota, serta menghambat dan membahayakan lalu lintas kendaraan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Muba sudah sejak tahun 2005, telah menetapkan Peraturan Tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat ini.

Dalam pasal 3, Perda nomor 15 Tahun 2015 Pemda Muba dengan tegas mengatakan bahwa, setiap orang dilarang melepaskan ternak berkaki empat secara bebas berkeliaran, yang dapat mengganggu ketertiban umum, keindahan kota dan desa, tanaman dan pekarangan orang lain. Dan pada pasalnya yang keenam ayat 1 mengatakan, apabila ini dilanggar maka ancamanya adalah pidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah.

Perda yang sangat bagus ini kesannya seperti macan ompong, buktinya masih banyak ternak berkaki empat yang berkeliaran bebas di jalan-jalan umum. Pemandangan seperti ini setiap hari dapat ditemui di setiap kecamatan di Kabupaten Muba. Hal inipun sudah sering dikeluhkan, bahkan masyarakat sampai bosan mengeluhkan hal ini.

Selasa siang, 19/01/2021, melalui WhatsApp, awak media ini meminta tanggapan dan tindakan apa yang sudah dan akan dilakukan Pemerintah Daerah. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Muba, Haryadi Karim, melalui Kepala Bidang Penegakan Perdanya, Indita Purnama, sampai Rabu pagi, 20/01 tidak memberikan jawaban apapun, sepatah katapun, meski pesan itu sudah dibaca. Awak media ini juga sudah berapa kali menelpon untuk meminta tanggapan, namun tidak direspon. (Agus)

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Baru baru ikak Aku nia la perna ngalami kecelakaan olh binatang ternak kaki 4 keliaran d jalan provinsi .tak ada satu orang yang mengakui peliharaan nya .. aku hampir mati min..kambing nyeberang jalan mendadak mohon dgn yg berwenang tegaskan sanksi nyo..

    BalasHapus