Subscribe Us

Laporan Palsu Berujung di Balik Jeruji Besi


Prabumulih, LapartaNews - Hendra Kurniawan (28) warga Jalan Raya Sungai Medang, Kecamatan Cambai ini terpaksa harus meringkuk dan lebaran di dalam tahanan. Ia diringkus anggota Satreskrim Polsek Cambai lantaran membuat laporan palsu kasus perampokan.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Cambai Ipda Bratanata menjalaskan, terungkapnya kasus laporan palsu ini berawal saat pelaku mendatangi SPKT Polsek Cambai untuk membuat laporan, tepatnya pada Sabtu (17April 2021) sekira pukul 18.00 WIB. Dalam keterangannya itu ia mengaku telah dirampok oleh dua orang pria saat melintas di Jalan Raya, Tanjung Telang - Sungai Medang, Kecamatan Cambai.

Pelaku yang bersenjata parang itu berhasil menggasak barang berharga miliknya berupa perhiasan emas kalung dan cincin seberat 2 suku serta uang senilai Rp200 ribu. Usai melancarkan aksinya kedua pelaku langsung kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Mendapat laporan tersebut anggota Satreskrim Polsek Cambai melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), pada saat dilakukan olah TKP banyak didapati kejanggalan dan keterangan yang meragukan petugas. Namun pelaku tetap meyakinkan petugas kalau dirinya telah menjadi korban perampokan.

"Setelah dibuatkan laporannya dan dimintai keterangan oleh pihak penyidik ternyata yang bersangkutan kerap memberikan keterangan yang tidak jelas. Sehingga kita terus mengintrogasi dan akhirnya ia pun mengaku jika laporan yang dibuat hanya akal-akalan saja," ujar Kapolsek Cambai Ipda Bratanata saat dikonfirmasi awak media Selasa (20/04/2021).

Lebih lanjut Kapolsek Cambai menuturkan, setelah didalami lebih lanjut ternyata perhiasan yang disebut pelaku telah dirampok itu adalah milik ibunya. Perhiasan itu ia curi saat ibunya pergi menunaikan sholat tarawih di masjid.

Atas kasus laporan palsu diatas sumpah itu pelaku dijerat pasal 242 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Berdasarkan pengakuannya perhiasan emas itu telah ia jual dan uangnya digunakan untuk mabuk dan berjudi," bebernya.

Sementara itu, pelaku Hendra Kurniawan mengaku terpaksa membuat laporan palsu ke polisi lantaran takut dimarahi orangtuanya. Sehingga ia mengaku emas tersebut telah dibawa kabur oleh perampok.

"Olehnyo uong tuo aku tau kalau aku yang ambek emas itu. Jadi aku ngaku kalau aku dirampok uong waktu bawak emas punyo ibuk aku tuh. Emas itu sudah aku jual, duitnyo aku pake untuk beli sabu dan bejudi," katanya seraya mengaku khilaf. (Ln 01)


Posting Komentar

0 Komentar