Subscribe Us

Siap Tempuh Jalur Hukum, Ketua LMP Prabumulih Bantah Tudingan Adek Erfil Manurung


Prabumulih, LapartaNews - Menindaklanjuti polemik salah satu oknum yang mengatasnamakan ketua Laksar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (MACAB) Kota Prabumulih versi Adek Erfil Manurung (Ketua Sebelumnya) beberapa waktu lalu, dengan ini menerangkan bahwasannya pada Minggu, 3 November 2019 lalu di Balikpapan digelar di hotel Grand Sinyur telah ditetapkan H.M.Arsyad Cannu menjadi Ketua Umum (Ketum) terpilih periode 2019-2024 yang ditetapkan melalui musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih (MTDP-LMP) yang memimpin 34 Markas Daerah di seluruh Indonesia.

Dan Ketua LMP MACAB Prabumulih atas nama SULASTRI,S.Sos merupakan pimpinan yang sah dengan bukti yang diantaranya adalah : 

1. SK II Sulastri, S.Sos ( A.001/MD/LMP/III/2021 Kamada Prof.DR.H.M.Edwar Juliartha, MM )

2. Surat Keputusan Kemenkumham (No.AHU -027.A.H.02.02 Tahun 2012 Tanggal 18 April 2012 Jucto

3. SK Kemenkumham Terbaru (No.AHU -00085.AH.02.03 Tahun 2019 tanggal 26 November 2019 DKI Jakarta)

4. SKT LMP Kota Prabumulih (No.220/30/Kesbangpol.IV/2017)

Sedangkan Ketua LMP Prabumulih Versi Adek Erfil Manurung hanya dibuktikan dengan :

1. SK No. A 068/MB/IV/2021 ditetapkan di Jakarta 08 April 2021

2. SKTBH (Surat Keterangan Terdaftar Badan Hukum) tertanggal 30 September 2020

3. Pimpinan versi H.Adek Erfil Manurung, SH dipilih Berdasarkan kesepakatan Musyawarah pimpinan daerah di Karawang, Jawa Barat.

Maka oleh karna itu Ketua LMP MACAB Prabumulih Sulsatri,S.Sos membantah atas tudingan yang disampaikan oleh pimpinan versi H Adek Erfil Manurung SH. Adapun tudingan yang ditujukan kepada Ketua LMP MACAB Prabumulih Sulsatri S.Sos diantaranya adalah :

1. Pembekuan Sulastri oleh Ketum versi Adek Erfil Nomor : SP 024/MB/IV/2021

Dengan alasan Surat Pembekuan tersebut tidak sah karena H.Adek Erfil Manurung, SH tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum LMP 

2. Adapun bukti-bukti otentik ke absahan Ketua LMP MACAB Prabumulih Sulastri,S.Sos diantaranya :

a). Pada tanggal 22 Oktober 2020  Kemenkumham Jenderal Adminitrasi Hukum Umum  telah mengeluarkan surat dengan Nomor : AHU.2.UM.01.01-3641 perihal Pemblokiran Perkumpulan organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih  yang ditujukan kepada Saudara Leo Situmorang,SH,MH (Adek Erfil)  di kantor LBH Mabes LMP Jl.DR.Muwardi 1 No.27 Rt.01 Rw.04 Grogol, Grogol Petamburan Jakbar (bukti terlampir).

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua LMP MACAB Prabumulih Sulastri,S.Sos saat menggelar confrensi pers di Markas LMP Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur pada Sabtu (02/04/2021).

"Kita tetap komitmen dengan data dan bukti yang sah berdasarkan akte notaris dan SK dari Provinsi serta Surat Keputusan Kemenkumham," tegas Sulastri.

Berdasarkan data dan bukti yang mereka miliki itulah pihaknya akan terus memperjuangkan LMP Macab Prabumulih agar tidak ada lagi oknum yang mengaku-ngaku sebagai ketua yang sah. Meski merasa heran dengan adanya pengakuan dari pihak Ketua LMP Prabumulih Versi Adek Erfil Manurung namun pihaknya tidak akan tinggal diam, mereka akan berupaya untuk menyelesaikan permasalahan itu dengan menempuh jalur hukum.

"Untuk sementara waktu ini kita tunggu itikad baik dari mereka. Kita menunggu komando dari provinsi dan pusat. Kami dengan hati yang tulus membuka lebar pintu maaf dan menerima siapa saja yang ingin bergabung dalam organisasi ini. Karena tujuan kita dalam organisasi ini sangatlah jelas yakni untuk mengabdikan diri kepada agama, masyarakat, bangsa serta menjaga dan menjunjung tinggi harkat martabat bangsa Indonesia," ungkapnya. (**)

Posting Komentar

0 Komentar