Subscribe Us

Aliansi Pemuda & Mahasiswa Muba Ikuti Persidangan OTT Bupati Muba Di Pengadilan Negeri Palembang


Musi Banyuasin, LapartaNews - Para pengurus dari Ikatan Mahasiswa Musi Banyuasin (IMMUBA), Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana Indonesia (HMPI) Sumsel, dan Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Daerah (FKPMD), hari ini Selasa, 5 juli 2022 mendatangi kantor Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus. Ini meneruskan apa yg sudah mereka sampaikan kemarin melalui Press Release.

"Bahwasannya kami akan kawal persidangan ini sebagai bentuk dukungan moril kami kepada KPK & Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Khususnya dalam Gelar Persidangan Kasus OTT Muba, insyallah," ujar Ketua IMMUBA-Vortuna Unmabsi.

"Kalau diizinkan perwakilan dari kami akan masuk untuk mengikuti persidangan, sesuai apa yg disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri kemarin, bahwa persidangan ini terbuka untuk umum. Ini momen yg sangat baik untuk kami Aliansi Pemuda dan Mahasiswa dalam memberikan dukungan kepada KPK dan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang khususnya agar dalam memutuskan perkara ini dapat mewujudkan keadilan yg seadil-adilnya," lanjutnya.

"Ya kehadiran kami disini sebagai gerakan moril karena kasus korupsi harus benar-benar dapat membuat efek jera bagi pelakunya dan bagi pejabat lainnya untuk melakukan hal serupa. Jangan sampai hilangnya asa keadilan hukum, kami juga berharap kepada KPK dan Pengadilan Negeri Palembang agar Kasus OTT ini dapat dikembangkan sesuai dengan fakta-fakta persidangan, dan nama-nama yg disebutkan dalam fakta persidangan segera ditetapkan sebagai tersangka sehingga kasus ini benar-benar tidak lagi menimbulkan fitnah di muka publik," ujar ketua FKPMD Sumsel, Faisal Supriyanto, menambahkan.

Rusman Arianto-Ketua HMPI Sumsel, putra daerah Muba ber KTP Muba merasa "Shock" dengan kejadian OTT kepala daerah dan pejabat di  Kabupaten Muba ini, terlebih setelah mengikuti fakta-fakta persidangan, demikian buruknya sistem kepemimpinan Pemerintahan Muba dalam membangun Muba, ungkapnya.

"Ini sungguh diluar logika, akal sehat saya sebagai anak rakyat Muba, dari hulu ke hilir hampir semua terlibat dalam pusaran korupsi, maka dari itu kehadiran kami Aliansi Pemuda & Mahasiswa di pesidangan ini sebagai bentuk menjalankan amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa, Tata Cara Peran Serta Masyarakat untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi," Tandasnya.

"Di samping itu, dengan peran serta tersebut masyarakat khususnya kami Aliansi Pemuda dan Mahasiswa, akan lebih bergairah melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi, tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran serta pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka hari ini kami sepakat bersama kawan untuk mengawal persidangan ini sebagai wujud dukungan kepada penegak  hukum," imbuhnya.

Ketua HMPI Sumsel yang baru terpilih ini berharap persidangan ini menghasilkan keputusan yang adil dan juga ada hal yang penting untuk ditunggu dalam kasus ini, dimana tindak lanjut terkait nama-nama yang telah disebutkan sesuai dengan fakta-fakta persidangan, jangan sampai hal ini hanya menguap saja, pungkasnya. (Ags)

Posting Komentar

0 Komentar