Subscribe Us

DPRD Minta Pj Bupati Evaluasi Kepala BPKAD Muba, Dan Agar Dijamin Kas Daerah Tidak Akan Kosong Lagi


Musi Banyuasin, LapartaNews - Menindaklanjuti Aksi Damai atau unjuk rasa yang dilakukan  oleh Forum Masyarakat Jasa Konstruksi (FMJK), dan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Muba, pada tanggal 22/8/2022 lalu, hari ini Rabu, 24/8/2022, pimpinan DPRD Muba mengundang  para pengurus FMJK, dan perwakilan Ormas di Muba, serta Utusan Pemkab Muba, untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Muba.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Muba, Endi Susanto SE, dimulai pukul 09.00 WIB itu berlangsung dengan kondusif, meski beberapa orang dari FMJK cenderung bersuara dengan nada tinggi alias emosi, namun tetap tertib dan terkendali.

Adapun hasil rapat bersama atau RDP, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara, nomor : 166/BA/DPRD/VIII/2022 adalah :

1. Kepada saudara Pj Bupati untuk mengevaluasi Kepala BPKAD Muba.

2. Menjamin kas daerah tidak akan terjadi kekosongan lagi, sehingga terjaminnya pembayaran untuk pihak ke-3 atau kontraktor.

Tampak hadir dalam rapat, dari Pemkab Muba yaitu : Pj Sekda Muba - Musni Wijaya, S.Sos, M.Si, Asisten III Setda Muba, Syafaruddin, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Muba, dari DPRD Muba, selain Endi Susanto, Wakil Ketua III, merangkap anggota Komisi I, ada Firman Akbar, Ketua Komisi IV DPRD Muba, sementara itu anggota Komisi II DPRD Muba sebagai mitra dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menurut sumber yang didapat media ini tidak ada yang hadir.

Dari sorotan video yang menyusuri seluruh ruang rapat, tidak tampak pejabat pimpinan BPKAD Muba, yang menjadi obyek atau pokok pembicaraan dalam rapat.

Diberitakan media ini dua hari sebelumnya, Senin, 22 Agustus, Gabungan para kontraktor dan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Muba mengadakan Aksi Damai, di halaman kantor Pemkab dan DPRD Muba.

Dalam aksi yang diikuti oleh kurang lebih 100 orang itu, mereka meminta Pj Bupati mencopot Kepala BPKAD Muba, Zabidi, SE, MM dari jabatannya karena dinilai tidak cakap mengelola keuangan daerah, sehingga terjadi kekosongan kas daerah. (Ags)

Posting Komentar

0 Komentar