Subscribe Us

Legalkan Tanda Tangan Elektronik, Pemkab Muara Enim Jalin PKS dengan BSSN


Muara Enim, LapartaNews - Sebagai wujud nyata Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam mendukung perkembangan digitalisasi, guna meningkatkan birokrasi di Kabupaten Muara Enim, Pemkab Muara Enim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Muara Enim bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di Aula Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati BSSN, Rabu (24/08/2022).

Kerja sama guna melegalkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini meliputi Penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik.

Yang mana perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh 18 (Delapan belas) Pemerintah Daerah diantaranya Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Donggala, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Poso, Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Payakumbuh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Pacitan.

Dalam sambutanya Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama BSSN YB Susilo Wibowo menjelaskan transformasi digital dalam institusi pemerintah merupakan sebuah keharusan. Hal ini merupakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di mana transformasi digital bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan terhitung pada 24 Agustus 2022, Balai Sertifikasi (BSrE) BSSN telah memberikan pelayanan Sertifikat Elektronik dan bekerja sama dengan 480 stakeholder yang berasal dari 87 Pemerintah Pusat, 332 Pemerintah Daerah, 23 BUMN, 11 BUMD, 4 Pengadilan Negeri dan 23 Perguruan Tinggi. Saat ini, layanan Sertifikat Elektronik telah digunakan oleh 939 sistem, baik yang sudah terintegrasi maupun yang masih dalam tahap integrasi dan menerbitkan lebih dari 195 ribu sertifikat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pada Instansi Pemerintah dengan total transaksi mencapai kurang lebih 204 juta dan transaksi tertinggi mencapai 1,2 juta/hari.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muara Enim Ardian Arifanardi berharap kedepan usai dilaksanakanya PPKS ini dapat segera diaplikasikan dikabupaten Muara Enim terkhusus Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk segera diimplementasikan kedalam aplikasi-aplikasi yang ada di pemkab. Muara Enim.

"Besar harapanya penerapan TTE ini lebih luas lagi  mulai dari pimpinan tertinggi yaitu Bupati sampai ke sekda, asisten, kepala opd, camat dan juga kedepan nanti mungkin sampai ke tingkat kelurahan dan desa,"pungkas Ardian.

Nampak hadir saat penandatanganan kerja sama itu, Kepala BSrE Jonathan Gerhard Tarigan, Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Mitra Perjanjian Kerja Sama, serta Pejabat di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. (Y2n)

Posting Komentar

0 Komentar