Subscribe Us

Truk Pengangkut Batubara Terguling Masuk Sawah; Ditengarai Satlantas Polres Muba Tidak Transparan


Musi Banyuasin, LapartaNews - Terjadinya kecelakaan tunggal truk dengan nomor polisi (nopol) BG 8514 XA di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Randik, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, pada Selasa sore, 30/8/2022, telah mengungkap fakta baru.

Truk yang disopiri oleh mr.X itu datang dari Babat Toman menuju Palembang, tetapi diduga karena sopirnya mengantuk, truk tersebut terjerumus masuk ke sawah, dan terungkap bahwa truk tersebut mengangkut batubara.

Ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat, apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) telah memberlakukan kembali Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2012  Tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum, yang sudah dicabut itu ?

Kasatlantas Muba, AKP Sandi Putra, Sik, SH, melalui Kanit Gakum, Aipda Suyanto, ketika dikonfirmasi awak media ini via pesan di nomor WhatsApp nya, Rabu sore, 31/8/2022, mengenai larangan angkutan batubara melalui jalan umum, yang diduga dilanggar oleh sopir dan pemilik kendaraan tersebut serta sanksi yang diberikan, sampai berita ini dinaikkan tidak memberikan jawaban. Begitu pula ketika awak media ini menanyakan nama, umur, dan tempat tinggal sopir kendaraan tersebut, Bintara tinggi tersebut memilih tidak merespon.

Diketahui bersama, pada tanggal 6/11/2018 lalu Gubernur Sumsel telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub)  Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui jalan Umum, maka terhitung mulai tanggal 8/11/ 2018 angkutan batubara dilarang melalui jalan umum, dan diwajibkan melalui jalur kereta api atau jalur khusus. Pelanggar aturan ini  akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ags)

Posting Komentar

0 Komentar