Subscribe Us

PT SBN Menolak Pembuktian Setempat (PS)


Musi Banyuasin, LapartaNews - Dalam sidang ke-8 perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2022/PN Sky tentang dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dimana masyarakat, kelompok tani, serta pemerintah desa (Pemdes) Pulai Gading sebagai tergugat, pada hari Kamis, 13/10/'22 di Pengadilan Negeri Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, pihak PT SBN selaku penggugat, menolak melakukan pembuktian setempat (PS).

Melalui Kuasa hukum yang tidak mau menyebutkan namanya, pihak PT SBN memberikan alasan mengapa mereka tidak mau melakukan PS, karena ini bukan masalah sengketa pemilikan lahan. Menurut mereka sengketa pemilikan lahan itu sudah diselesaikan dengan pemberian ganti rugi kepada masyarakat.

Majelis hakim yang diketuai Arief Heriyanto Kusumo, SH, MH, mempersilahkan para pihak menempuh cara yang disepakati bersama, apabila pihak tergugat setuju, pembuktian cukup berkas saja, apabila  tidak setuju, maka biaya dibebankan kepada pihak tergugat.

Menanggapi ini penasihat hukum tergugat yang diketuai Nur Hasan, SH, MH, menyatakan bahwa PS harus dilakukan.

"Kami perlu membuktikan kepada majelis hakim, lahan-lahan milik masyarakat mana saja yang sudah dan yang belum diberikan ganti rugi oleh PT SBN, oleh karena itu PS itu harus dilakukan; mengenai biaya tidak masalah, kami yang menanggungnya," ujarnya.

Sementara itu salah satu pengacara tergugat, Yudha Putra Hasan, SH,  menambahkan pihaknya hari ini menambakan 36 alat bukti lagi, ditambah bukti pembayaran dari seismik yang tanahnya terkena rintisan  ekplorasi PT seismik, yaitu tanah milik kelompok Gading Mandiri masyarakat Pulai Gading. Itu membuktikan bahwa masyarakat mempunyai tanah dan sekaligus sebagai anggota dari Kelompok Tani Gading Mandiri di Desa Pulai Gading, paparnya Kepada media ini.

Sementara itu usai sidang pihak pengacara PT SBN yang tidak mau menyebutkan namanya tidak bersedia diwawancarai oleh awak media. 

Sidang dilanjutkan pada hari Jum'at, 28/10/2022 setelah dilakukan PS. (Ags)

Posting Komentar

0 Komentar