Prabumulih, Laparta News - Seorang pemuda bertato mengamuk dan merusak puskesmas Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Barat. Tidak hanya merusak fasilitas puskesmas, pelaku juga turut menganiaya seorang petugas bernama Refatiana (27) hingga mengalami luka robek pada bagian tangan.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis dini hari, (4/1) pukul 01.00 wib. Beruntung pasca kejadian pelaku berhasil diringkus anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Barat.
Pelaku bernama Ragil Rehan Saputra (17 tahun) warga Jalan Tri Sukses, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Selain mengamankan tersangka petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa batu dan gunting yang digunakan untuk melukai petugas puskesmas.
Informasi dihimpun, peristiwa pengrusakan dan penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal saat ia hendak berobat. Dirinya meminta petugas untuk mengobati luka robek pada pahanya lantaran terkena pagar besi.
Setelah dirawat dan diobati, petugas kemudian menagih uang administrasi kepada pelaku sebesar Rp90 ribu. Lantaran tidak memiliki uang pelaku malah memarahi petugas hingga terjadi perdebatan mulut.
Pelaku yang dipengaruhi minuman keras kemudian mengamuk. Ia mengambil batu dan melempari pintu kaca puskesmas hingga pecah. Sontak saja petugas puskemas ketakutan dan berlari menyelamatkan diri ke dalam kamar mandi.
Masih belum puas dengan aksinya, pelaku malah mencoba menyerang petugas. Bermodalkan gunting alat kesehatan ia mencoba mendobrak pintu kamar mandi tempat Refatiana dan rekannya bersembunyi.
Lantaran pintu ditahan dari dalam oleh korban dan teman-temannya, ia pun lantas menusuk pintu kamar mandi dengan menggunakan gunting. Tusukan gunting pelaku melukai tangan korban Refatiana.
Teriakan korban yang terluka membuat aksi pelaku ciut, ia kemudian kabur melarikan diri. Atas kejadian itu korban bersama kepala puskesmas kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE Mm melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Sofyan Afandi SH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Saat ini pihaknya sudah mengamankan pelaku dan memeriksa keterangan korban serta saksi.
"Pelaku berhasil diamankan saat hendak membeli rokok di sebuah warung. Memang pelaku habis mengkonsumsi minuman keras jenis arak. Perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 406 tentang pengrusakan dan 351 tentang penganiayaan, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu pelaku sendiri mengaku tersinggung saat dirinya dipaksa harus membayar uang administrasi. Sehingga membuat ia naik pitam dan melakukan pengrusakan terhadap puskesmas tersebut.
"Aku habis mabok samo kawan, waktu lagi mabok itu kami jingok ado polisi. Jadi aku ketakutan dan belari melompati pagar. Kaki aku luko, pas berobat dimintai duit oleh perawatnyo. Sedangkan aku lagi dak katek duit, beli miniman be sokongan samo kawan-kawan," katanya. (Wandi)
0 Komentar