Subscribe Us

Ngaku Debt Colector, Januari Bawa Kabur Mobil Kreditan

Tersangka Januari saat diamankan di Mapolsek Tanah Abang

Pali, Laparta News - Entah apa yang ada di benak Januari (40). Pria yang merupakan warga Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali ini nekad melakukan aksi penipuan dengan berpura-pura menyamar sebagai petugas debt colector.

Dengan penyamarannya itu, pelaku berhasil memperdaya korbannya yakni Suhardi (44) warga, Jalan Sangkuriang Rt 003, Rw 009 Kelurahan Muara Dua, Kota Prabumulih dan membawa kabur mobil jenis Mitsubishi Cool L 300 dengan Nopol BG 8688 K.

Beruntung aksi penipuan yang dilakukannya berhasil digagalkan anggota Satreskrim Polsek Tanah Abang setelah dilaporkan oleh korban. Pelaku ditangkap di kediamannya pada Rabu (17/1). Selain meringkus pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti mobil milik korban.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban dengan nomor Lp/B/1/1/2018/sumsel/res m.e/sek.tanah abang, januari 2018.

Dalam laporannya, korban menyebutkan jika ia didatangi oleh pelaku yang mengaku sebagai debt colector dari perusahaan leasing tempat korban membeli mobil. Pelaku mengaku jika korban telah menunggak pembayaran selama delapan bulan.

Tanpa memberikan keterangan yang lebih jelas, pelaku kemudian menyita secara paksa mobil milik korban. Korban yang tidak terima dengan ulah pelaku kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Tanah Abang.

Mendapatkan laporan tersebut anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil meringkus pelaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero mengaku jika pihaknya telah mengamankan pelaku berikut barang bukti mobil.

"Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dan 368, tentang pencurian dan pemerasan serta perampasan, dengan hukuman 7 hingga 10 tahun penjara," ungkap Kapolsek. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar