Subscribe Us

Terekam CCTV, Dua Pemuda ini Curi Sepeda Motor

Dua pelaku curanmor berikut barang bukti saat diamankan anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Barat

Prabumulih, Laparta News - Aksi pelaku pencurian kendaraan sepeda motor terekam CCTV. Pelaku berjumlah dua orang ini merupakan anak dibawah umur. Dari rekaman CCTV, pada Kamis (11/1), pukul 20.30 wib terlihat jelas saat kedua pelaku menjalankan aksinya. Dengan bermodalkan kunci leter T, kedua pelaku ini berhasil menggasak sebuah sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam  nopol BG 5476 CP di garasi rumah.

Atas kejadian itu, korban Febriandiansyah (27) warga Jalan Bukit lebar 1 kelurahan Majasari, Prabumulih Selatan ini melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Prabumulih Barat.

Berkat rekaman CCTV tersebut, kedua pelaku berhasil diringkus di tempat berbeda pada Selasa (15/1). Keduanya pelaku berinisial BO (16) warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur dan reka nnya YW (16) warga Taman Baka, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE, melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Sofyan Afandy SH mengatakan, kedua pelaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak dua kali. Selain menggasak sepeda motor milik korban Febriandiansyah, pelaku juga dilaporkan telah mencuri sepeda motor jenis Honda Fit X milik Rahmat Hidayat (20) warga Jalan Alipatan Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.

BO ditangkap saat sedang berada di rumahnya, sementara YW ditangkap ketika sedang bermain kartu remi di rumah temannya. Keduanya tidak dapat mengelak perbuatannya setelah petugas menunjukkan rekaman CCTV.

"Ada dua laporan curanmor yang kita terima, dan pelakunya adalah BO dan YW yang sudah kita amankan. Satu pelaku lagi berinisi EP yang merupakan rekan kedua pelaku masih dalam pengejaran," ujar Sofyan.

Sofyan menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi tugas. BO bertindak sebagai eksekutor sedangkan YW bertugas mengawasi keadaan. Sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual pelaku ke wilayah Desa Segayam, Kabupaten Muara Enim.

"Barang bukti sepeda motor sudah kita amankan. Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat sesuai dengan pasal 363 KUHP," pungkasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar