Tiga pelaku pengguna narkoba saat diperiksa tim penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih |
Prabumulih, Laparta News - Timsus Gabungan Ringkus Kejahatan (Gurita) Polres Prabumulih kembali berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, tiga muda mudi berhasil diamankan setelah diketahui kedapatan menyimpan dan membawa narkoba jenis sabu.
Ketiganya yakni, Heri Usman (31), warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai dan Leo Candra (30) serta Dewi (27), keduanya warga Jalan Penukal, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Ketiganya ditangkap di Jalan Jendral A Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada Kamis (1/2) malam sekitar pukul 02.00 wib. Guna kepentingan penyidikan ketiga pelaku berikut barang bukti sabu terpaksa digiring ke Mapolres Prabumulih.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap ketiganya berawal saat anggota Timsus Tantura melakukan patroli rutin. Dengan mengendarai kendaraan dinas sepeda motor roda dua timsus ini menyisir sejumlah wilayah yang dianggap rawan terjadi aksi kejahatan.
Saat melintas si Jalan A Yani, petugas melihat sebuah sepeda motor yang ditunggangi oleh tiga muda mudi. Curiga dengan gerak-geriknya Timsus Tantura pun langsung tancap gas mengejar ketiganya.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara Timsus Tantura dengan pelaku. Pasalnya sepeda motor yang dikendarai Heri enggan untuk berhenti. Namun akhirnya ketiganya berhasil tertangkap lantaran terdesak.
Saat digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu dari kantong celana Heri yang diselipkan di dalam kotak rokok. Ketiganya pun tak mampu mengelak dan pasrah saat diserahkan ke unit narkoba Polres Prabumulih.
"Sabu itu siso kami make pak. Rencananyo kami nak nyambung make lagi di rumah Leo. Tapi pas di jalan nak balek kami dikejar polisi dan ditangkap," ujar Heri kepada wartawan seraya mengaku sabu tersebut dipesan di wilayah Kabupaten Pali.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE melalui Kasat Narkoba AKP Ali Asri SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Barang bukti milik pelaku Heri, sedangkan dua pelaku lainnya adalah sebagai pemakai. Ketiganya sudah dilakukan tes urin dan terbukti positif menggunakan narkoba. Ketiganya dijerat pasal 112 dan 114 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 5 tahun," pungkasnya. (LN 01)
0 Komentar