Kedua pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mpaolres Prabumulih |
Prabumulih, Laparta News - Diduga hendak melakukan aksi kejahatan di Kota Prabumulih, dua pemuda asal Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim diringkus Timsus Gabungan Ringkus Kejahatan (Gurita) Polres Prabumulih. Pasalnya dari kedua tangan pelaku didapati sepucuk senjata api rakitan, sebilah senjata tajam dan satu unit kunci leter T.
Kedua tersangka yakni Perdiansyah alias Tunggu (19) dan Jauhari Alias Juaring (19). Keduanya ditangkap pada Minggu dinihari (18/2) sekitar pukul 23.30 wib, di Jalan Pertamina, Kelurahan Pangkul, Kecamatan Cambai.
Informasi dihimpun, penangkapan berawal saat anggota Timsus Gurita melakukan Imbangan Ops Sikat Musi 2018. Saat melintas di wilayah Jalan Pertamina yang dianggap rawan terjadi tindak kejahatan. Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari sepeda motor yang ditunggangi kedua pelaku.
Kecurigaan petugas makin kuat saat keduanya tidak mau berhenti. Dengan sigap petugas langsung melakukan penghadangan. Pada saat akan ditangkap salah satu pelaku bersenpi yakni Perdiansyah mencoba melawan dan terpaksa dilumpuhkan demi keselamatan petugas. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Berdasarkan introgasi pihak kepolisian, kedua pelaku sering melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di beberapa tempat yang berbeda. Dihadapan pihak kepolisian tersangka Perdiansyah mengaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) Di desa jambu, kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara enim pada tahun 2014 lalu.
Di tahun 2017 tepatnya bulan 11, dirinya bersama tersangka Jauhari telah melakukan Curas berupa satu unit sepeda motor Beat milik pedagang minuman Yakult di wilayah Jalan Sawit Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai rotan, Kabupaten Muara enim.
Sementara tersangka Jauhari juga mengakui kejahatan yang pernah dia lakukan, pada tahun 2016, dirinya melakukan curat berupa satu unit sepeda motor Vega R diwilayah Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim dan tahun 2014, pelaku pernah melakukan aksi nekat dengan merampok salah satu anggota TNI di wilayah Desa Jambu, Kecamatan Gelumbang, kala itu dirinya ditemani tersangka Perdiansyah dan tiga orang teman lainya.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SEMM melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi Yuswanto SH MH mengatakan saat ini kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 pucuk senpi laras pendek, 1 butir amunisi, 1 buah kunci T dan 1 bilah senjata tajam telah diamankan di Mapolres Prabumulih.
"Saat ini keduannya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terlibat aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Muara Enim. Untuk itu, kit akan melakukan koordinasi dengan Polsek Sungai Rotan dan Polres Muara Enim," ungkapnya. (LN 01/ Ard)
0 Komentar