Feridar pelaku penganiayaan yang diamankan Timsus Gurita Mapolres Prabumulih |
Prabumulih, Laparta News - Feridar Haryanto (37) warga Jalan Alipatan Kelurahan Mangga besar Kecamatan Prabumulih Utara, Terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap pada Jumat (9/2) sekitar pukul 17.30 wib di kediamannya, lantaran menganiaya Wahyudi (28) pedagang bumbu masak di areal pasar Prabumilih.
Informasi yang berhasil dihimpun, ditangkapnya pelaku berawal dari laporan korban Wahyudi. Dalam laporan polisi Lp/B-11/I/ 2018/Sumsel/Pbm/Res tgl 15 Januari 2018, korban mengaku telah dianiaya oleh pelaku.
Saat itu, antara korban dengan pelaku terlibat prrtengkaran mulut lantaran berebut lapak tempat berjualan di Pasar Inpres Prabumulih. Merasa kesal, pelaku yang tak bisa mengendalikan emosi langsung mengambil sebatang bambu dan memukul kepala korban berkali kali.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek dibagian kepala dan harus dilarikan kerumah sakit terdekat. Tak terima dengan ulah pelaku, korban pun akhirnya melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolres Prabumulih.
Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan. Berbekal informasi keberadaan dan ciri-ciri pelaku, Timsus Gurita Polres Prabumulih di Pimpin Aipda Suripto di back up oleh Timsus Gurita Polsek Prabumulih Barat dipimpin Aiptu Rudi langsung menuju ke kediaman pelaku. Tanpa melakukan perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan di gelandang ke Mapolres Prabumulih untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto SH MH menuturkan pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Turut diamankan, satu bilah bambu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban," ungkal AKP Eryadi. (LN 01)
0 Komentar