Dewi Herrlina bersama barang bukti sabu yang diamankan petugas usai ditangkap dikediamannya |
Prabumulih, Laparta News - Jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Kali ini, pelaku yang berhasil diringkus adalah seorang ibu rumah tangga bernama Dewi Herlina (40) yang beralamat di jalan Sumatera, Gang Kecapi Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pelaku diringkus di kediamannya pada Jumat (9/03) sekitar pukul 12.30 wib. Selain meringkus pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa sabu satu paket sedang dengan berat 5,90 gram. Guna pengembangan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih.
Dihari yang sama, Sekitar Pukul 16.00 WIB, petugas kembali mengamakan satu pengguna sabu bernama Hermanto (54) warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu paket kecil sabu seberat 0,21 gram yang disimpan di dalam kotak kacamata.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Narkoba AKP M Ali Asri SH menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku Dewi dilakukan setelah anggota melakukan uncercover buy dengan berpura-pura menyamar sebagai pembeli. Dengan melakukan penyamaran tersebut akhirnya petugas berhasil meringkus dan mengamankan barang bukti sabu yang diselipkan pelaku di plafon kontrakannya.
"Pelaku memang sudah lama menjadi target operasi kita yang dilaporkan oleh masyarakat. Untuk memastikan pelaku adalah pengedar makanya kita melakukan penyamaran untuk mengungkap laporan tersebut," ujar Ali kepada wartawan , Sabtu (10/3).
Sementara itu, sambung Ali, pelaku Hermanto diringkus setelah anggota mendalami penyelidikan dari laporan yangh berbeda. Awalnya pelaku diduga sebagai pengedar, namun setelah dilakukan penangkapan petugas hanya mendapatkan satu paket kecil sabu yang disimpan pelaku dalam kotak kacamatanya.
"Pelaku sempat membuang barang bukti, namun berhasil ditemukan oleh petugas saat melakukan penangkapan di kediamannya. Kedua pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Kedua pelaku akan dijerat pasal 112 dan 114 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara lima sampai 10 tahun.
"Kepada masyarakat terus kita beri himbauan untuk tidak segan-segan melaporkan kepada kami jika ada informasi tentang peredaran narkoba. Mengingat peredaran narkoba di Kota Prabumulih cukup marak. Apalagi Prabumulih sebagai kota perlintasan yang menjadi sasaran empuk bagi para bandar dalam mengedarkan narkoba," tandasnya. (LN 01)
0 Komentar