Subscribe Us

Lagi, Polisi Ciduk Pelaku Judi

Prabumulih, Laparta News - Tertangkapnya Yunus (39) warga Jalan Graseta, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur menambah daftar jumlah pelaku judi toto gelap (togel) yang telah diringkus oleh anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Barat. Pelaku ditangkap di Jalan M Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Barat, Sabtu (21/04).

Bersama pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang pemasang togel sebesar Rp 300 ribu, tiga buah kupon rekap nomor togel, dan satu buah handphone yang diduga untuk melakukan transaksi dan bukti setoran pemasang kepada bandar.

Informasi yang berhasil dihimpun, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjualan kupon judi togel yang dilakukan Yunus.

Bermodalkan informasi itu, petugas pun berhasil meringkus pelaku. Akibatnya pria yang bekerja sebagai penjual daging inipun digelandang petugas ke Mapolsek Prabumulih Barat guna kepentingan penyidikan.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Sofyan Affandi SH, membenarkan penangkapan terhadap pelaku judi tersebut.

"Belum lama ini kita berhasil meringkus pelaku judi dadu kuncang. Kali ini kita kembali meringkus pelaku judi togel. Pelakunya sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut," ujar Sofyan.

Sofyan mengaku, pihaknya akan terus memberantas segala bentuk perjudian yang ada di wilayah hukumnya. Mengingat kegiatan perjudian merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat.

"Kita tetap lakukan pemantauan dan akan menindak tegas pelakunya. Tidak hanya kepada bandar saja namun tindak tegas juga akan kita terapkan kepada pemain judi," tandasnya seraya menyebutkan pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar