Subscribe Us

Simpan Sabu di Celana Dalam, Iwan Ketek Diciduk Polisi

Prabumulih, Laparta News - Sial dialami bagi pelaku penyalahgunaan narkoba satu ini. Upayanya untuk mengelabui petugas Satresnarkoba Polres Prabumulih dengan cara menyembunyikan sabu di celana dalamnya ternyata tidak berhasil.

Akibatnya, pelaku yang bernama Irwan alias Iwan Ketek (41), warga Perumnas Prabu Indah, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur ini terpaksa harus mendekam dalam tahanan sementara Polres Prabumulih.

Bersama pelaku,berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 0,45 gram. Guna kepentingan penyelidikan, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di wilayah Lorong Apotik, tepatnya di belakang pasar Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut, Kamis (19/07), sekira Pkl. 01.00 Wib, petugas kemudian melakukan penyelidikan langsung ke TKP. Disana, petugas mencurigai pelaku yang saat itu sedang nongkrong di pinggir jalan.

Saat didekati petugas, pelaku tampak kelabakan. Sehingga petugas pun makin curiga. Setelah diperiksa didapati barang bukti sabu yang diselipan pelaku di celana dalamnya.

Pelakupun tak dapat berkutik, dan akhirnya mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya. Bersama barang bukti, pelaku pun langsung digiring ke kantor polisi.

"Saat diperiksa pelaku tampak ketakutan. Karena itulah petugas makin curiga dan memeriksa seluruh tubuh pelaku. Akhirnya ditemukan sabu yang ada celana dalamnya," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Ali Asri SH kepada wartawan, Jumat (20/07).

Kepada petugas pelaku mengaku jika barang haram tersebut sengaja ia beli untuk dikonsumsi sendiri. Ia membantah jika dirinya merupakan pengedar narkoba.

"Kasusnya masih dalam proses penyidikan. Pelaku dikenakan pasal 112 tentang narkoba dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," tandasnya. (LN 01)






Posting Komentar

0 Komentar