Subscribe Us

Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu

Pelaku Joko saat diintrogasi Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH


Prabumulih, Laparta News - Joko (36) warga Desa Purun Kampung 01, Kecamatan Babat, Kabupaten Muara Enim, terpaksa harus mendekam dalam sel tahanan sementara Polres Prabumulih. Dirinya ditangkap lantaran terlibat kasus peredaran gelap narkoba antar kabupaten.

Pelaku ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih di Jalan Padat Karya, Komplek Perumnas Vina Sejahtera RT 02 Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Senin malam (08/10) pukul 21.30 wib.

Bersama pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti sabu sebanyak dua plastik ukuran sedang dengan berat 5,44 gram, senilai Rp10 juta. Guna kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan petugas. Dengan melakukan penyamaran (under cover buy) petugas kemudian berhasil meringkus pelaku.

"Anggota kita lakukan penyamaran. Setelah mengetahui keberadaannya, anggota langsung menggeledah pelaku dan mengamankannya," ujar Kapolres.

Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak dan enggan untuk menunjukkan keberadaan barang bukti sabu yang diincar petugas. Namun, setelah digeledah akhirnya didapati barang bukti sabu yang dilakban oleh pelaku di body sepeda motor miliknya.

"Pelaku terbilang lincah dalam menyembunyikan barang bukti. Namun berkat kejelian petugas barang bukti berhasil ditemukan," ungkapnya.

Kasat Resnarkoba, AKP Ali Asri SH menambahkan, pelaku sudah lama menjadi target operasi pihaknya. Sebab pelaku merupakan pengedar narkoba antar kota yang kerap keluar masuk Prabumulih untuk memasarkan barang haram tersebut.

"Pelaku masih dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku melanggar undang-undang nomor 35 tentang narkotika dan dijerat pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, Joko mengaku jika barang bukti sabu tersebut ia peroleh dari seorang bandar di wilayah Kabupaten Muara Enim. Ia tidak menduga jika pembeli yang dilayaninya adalah anggota polisi yang hendak meringkus dirinya.

"Baru beberapo kali masuk ke Prabumulih. Aku beli barang ini samo kawan di Muara Enim. Aku dak tau kalau yang mesan barang ini polisi," tandasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar