Pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolsek Talang Ubi |
Wanita yang diduga sebagai bandar narkoba ini berhasil diringkus di sebuah warung di Jalan Servo KM 61 Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi, pada Senin (26/11/2018) sekira pukul 22.00 WIB. Selain itu, petugas juga turut menangkap satu orang pria bernama Roni warga yang sama yang merupakan rekan pelaku.
Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 0,94 gram, uang tunai senilai Rp612 ribu, timbangan digital serta dua bal plastik klip yang diduga untuk membungkus sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah senjata tajam dari lokasi penangkapan.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan ST MSi Kapolsek didampinhi Kanit Reskrim IPDA Muh Arafah SH menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas kedua pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba. Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menciduk kedua pelaku.
"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi warga, yang mengatakan bahwa ia kerap menjual narkoba jenis sabu pada para sopir batubara yang melintas di Jalan Servo," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, saat ditangkap kedua pelaku tetap mengelak dan membantah sebagai bandar narkoba. Namun, setelah digeledah akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti yang mengarah pada laporan masyarakat.
"Ditemukan barang bukti (BB) berupa beberapa bungkus sabu, sekop, timbangan digital dan uang bermacam pecahan. Sabu disembunyikan didalam sepatu milik anak pelaku dan saat petugas menanyakan kepemilikan BB tersebut pelaku Meriana akhirnya mau mengaku," jelasnya seraya menegaskan keduanya terancam melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (LN 01)
0 Komentar