Subscribe Us

Lagi Asik Pesta Sabu, Seorang Wanita dan Tiga Pria Diciduk Polisi

Keempat pelaku saat diamankan di Mapolres Prabumulih

Prabumulih, Laparta News - Sebuah rumah yang berada di Jalan Mayor Iskandar, RT 09 RW 04, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara Kota mendadak digerebek anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (01/11) sekitar pukul 20.00 Wib.

Sebanyak empat orang berhasil diamankan dari dalam rumah. Satu diantaranya adalah wanita yakni Arti Wulan Safitri (21), warga Jalan Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Sedangkan tiga pelaku lainnya yakni Romi Ilham (28), warga Jalan Raya Sungai Medang, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Joni Ulia Saputra (21), warga Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara dan Rendra Okta Viora (26), warga Dusun 2 Desa Gunung Raja, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Keempat pelaku diamankan saat tengah asik melakukan pesta narkoba. Selain keempat pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah alat hisap lengkap beserta pirek yang masih tersisa sabu dan satu paket kecil sabu seberat 0,15 gram.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, para pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kasat Narkoba saat dikonfirmasi menjelaskan, penggerebekan pesta narkoba itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan laporan masyarakat yang diterima pihaknya. Pasalnya warga setempat mengaku sudah resah dan curiga jika rumah yang merupakan kediaman Joni Ulia Saputra kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.

Mendapat laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, saat dilakukan penggerebekan para pelaku tengah asik mengkonsumsi barang haram tersebut.

"Para pelaku telah kita amankan. Keempatnya terbukti telah menggunakan narkoba berdasarkan barang bukti yang kita amankan di tempat kejadian. Selain itu pembuktian juga diperkuat dengan tes urin," pungkasnya seraya menjelaskan para pelaku dijerat pasal 121 tentang narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar