Subscribe Us

Rugikan Negara, Sejumlah Rekanan Wajib Kembalikan Temuan BPK

Sejumlah kontraktor yang menjadi rekanan Pemkot Prabumulih tampak menghadiri panggilan sidang di aula rapat kantor Pemkot Prabumulih

Prabumulih, Laparta News - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan berhasil menemukan beberapa indikasi kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah rekanan atau pihak ketiga dalam menjalankan proyek di Kota Prabumulih.

Indikasi kecurangan yang menjadi temuan BPK tidak lain adalah kelebihan bayar yang diterima pihak ketiga dari Pemerintah Kota Prabumulih. Untuk itu, guna menghindari kerugian negara pihak ketiga diminta untuk segera mengembalikan sejumlah uang atas kelebihan pembayaran tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Kota Prabumulih, Drs Yosef Manjam usai menggelar kegiatan sidang yang digelar di aula rapat Pemkot Prabumulih, Kamis (01/11).

"Temuan BPK ini adalah pengerjaan sejumlah proyek tahun anggaran 2016. Sebab itulah, sejumlah rekanan yang terdapat kelebihan bayar telah kita surati untuk hadir dalam kegiatan sidang ini," ujar Yosef kepada wartawan usai menggelar sidang.

Yosef menjelaskan, sesuai dengan pasal 20 undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, maka pihaknya wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP.

"Intinya pihak ketiga harus mengembalikan uang atas kelebihan pembayaran proyek yang telah mereka kerjakan. Karena tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan hasil pemeriksaan BPK," jelasnya.

Disinggung terkait besaran kelebihan bayar yang harus dikembalikan pihak ketiga itu, Yosef enggan membeberkannya. Hanya saja pihaknya memberikan tenggat waktu pengembalian hingga enam bulan kedepan. Jika tidak, maka pihaknya akan memproses hal tersebut lebih lanjut.

"Jika tidak dikembalikan tentunya akan merugikan negara. Besaran kelebihan bayar ada yang diatas lima juta hingga puluhan juta rupiah. Untuk sanksinya sendiri tergantung kebijakan dari Walikota. Bisa saja diproses secara hukum atau pihak ketiga tidak bisa menjadi rekanan lagi dalam menjalankan proyek ," tegasnya.

Setidaknya, sambung Yosef ada sekitar 14 kontraktor yang dipanggil untuk menghadiri kegiatan sidang tersebut. Selain pihak ketiga, juga terdapat satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas PUPR yang juga menjadi temuan BPK.

"Temuan untuk OPD ini adalah kelebihan bayar honorium pegawai. Sebagian besar pegawai yang menerima kelebihan honorium ini sudah mengembalikannya. Uang tersebut nantinya akan dikembalikan ke kas daerah. Target kita 100 persen harus selesai hingga tenggat waktu yang telah ditentukan," tandasnya. (LN)

Posting Komentar

0 Komentar