Subscribe Us

Terekam CCTV Saat Curi Gawai, Pria ini Diciduk Polisi

Prabumulih, Laparta News - Tak sadar jika aksinya mencuri terekam kamera pengintai, seorang pria bernama Dodi Ariadi (28) ini harus merasakan dinginnya lantai tahanan sementara Polsek Prabumulih Barat. Warga Jalan Alipatan, Gang Amir, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara ini nekad menggasak sebuah handphone jenis Vivo Y81 warna gold putih di dalam dasbor sepeda motor milik korbannya.

Atas kejadian itu, korban yang bernama Herlina Dimyanti (39) warga Prumnas Graha Taman Lingkar Blok F, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur ini melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Prabumulih Barat. Peristiwa itu dialami korban pada Minggu (04/11) sekira jam 11.00 wib di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Informasi yang dihimpun, peristiwa yang dialami korban berawal saat dirinya hendak membeli makanan ternak ayam di toko pakan ternak yang berada di Jalan Mayor Ruslan. Saat itu, korban lupa mengambil handphone yang disimpan di dalam dasboard sepeda motor yang ia kendarai.

Usai berbelanja, korban baru sadar jika handphone miliknya sudah raib. Mengetahui jika toko tersebut dilengkapi kamera pengintai korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi dan dengan harapan pelaku dapat tertangkap.

"Dari hasil rekaman CCTV terlihat jelas ciri-ciri pelaku. Sehingga anggota kita melakukan pengembangan dan mengetahui keberadaan pelaku," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Murshal Mahdi SE MM kepada wartawan, Senin (05/11).

Pelaku diringkus oleh anggota Team Satgas Kejahatan Jalanan Polsek Prabumulih Barat pada Senin (05/11) sekira pukul 09.00 WIB. Petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di wilayah Kelurahan Mangga Besar. Tanpa perlawanan pelakupun berhasil diciduk dan digiring ke kantor polisi.

"Dari pelaku kita mengamankan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam lis hijau nopol BG 6901 DW yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian. Untuk barang bukti handphone masih dalam pencarian," terangnya seraya menegaskan pelaku dijerat pasal 362 tentang pencurian.

Sementara itu, pelaku mengaku nekad menggasak handphone korban lantaran ada kesempatan. Saat itu pelaku kebetulan melintas di tempat kejadian dan melihat handphone milik korban yang kemudian diambil dan dibawa kabur.

"Aku dak ado niat awalnyo, kareno sepi jadi aku langsung be ambek hp itu. Aku dak tau kalau di lokasi ado CCTV yang merekam aksi aku," katanya seraya mengaku handphone tersebut sudah ia jual untuk menambah penghasilannya sebagai tukang ojek. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar