Subscribe Us

Bobol Kios, Pemuda Pengangguran ini Diciduk Polisi

Pelaku berikut barang bukti saat diamankan polisi
Prabumulih, Laparta News - Harianto warga Jalan Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Barat terpaksa harus menjalani awal tahunnya dalam tahanan sementara Polsek Prabumulih Timur. Pemuda berusia 19 tahun ini ditangkap pada Kamis malam (03/01) sekitar pukul 24.30 wib lantaran terlibat kasus pencurian.

Informasi yang dihimpun, tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan korban yakni Okto Pirano (30), warga Jalan Voly, Krlurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Dalam laporan polisi dengan nomor Lp/B-411/XII/2018 /Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, Kamis,27 Desember 2018 ia mengaku telah menjadi korban aksi pencurian.

Pelaku diketahui masuk ke dalam kios milik korban dengan cara merusak pintu kios bagian depan. Pelaku kemudian mengambil satu unit mesin genset merk Firman, satu unit mesin air sumur bor, kabel listrik sepanjang 50 M, satu buah tas sandang wrna hitam, dua buah kunci pas ukuran 10 dan 8.

Akibat kejadian itu, korban harus mengalami kerugian senilai Rp20 juta dan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.

"Pelaku berhasil ditangkap di kontrakannya yang berada di Jalan Jambat Akar, Kelurahan Mangga Besar," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah SH.

Selain mengamankan pelaku, sambung Alhadi, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan dari kediaman pelaku. Guna kepentingan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di mapolsek.

"Pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar