Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, Martias Wanto, Dt Maruhun saat membahas masalah batasan jam main orgen tunggal |
Agam, Laparta News - Maraknya musik Orgen Tunggal (OT) yang beroperasi hingga malam hari di sejumlah daerah akhirnya mendapat sorotan dari Pemerintah Kabupaten Agam. Pasalnya, kegiatan OT di berbagai acara kerap dijadikan sebagai tempat maksiat dan mabuk-mabukan yang pada akhirnya akan menimbulkan masalah.
Untuk itu, Pemkab Agam mulai memberlakukan jam main orgen tunggal tersebut. Hiburan orgen tunggal hanya dibolehkan dari pukul 08.00 wib sampai pukul 18.00 wib saja.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, Martias Wanto, Dt Maruhun dalam kegiatan rapat koordinasi bersama Walinagari, Bamus, tokoh masyarakat, serta camat se-Kabupaten Agam, di aula utama kantor Bupati Agam, Jum’at (25/1).
"Hiburan orgen tunggal tidak ada salahnya. Kalau hiburan itu dimanfaatkan secara benar. Tapi yang akhir-akhir ini, orgen tunggal itu ditunggangi dengan minum-minuman keras. Makanya perlu kita benahi dan atur jam mainnya," ujar Martias.
Dikatakannya, orgen tunggal membuka peluang terjadinya penyakit masyarakat di daerah-daerah yang ada di Kabupaten Agam
“Adanya orgen tunggal akan mengakibatkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Acara ini harus dihentikan pada malam hari,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk penyelenggaraan acara orgen tunggal ini, ia menginginkan adanya tindak tegas dari pihak nagari, tokoh masyarakat, agar dapat segera mensosialisasikan tentang larangan acara pada malam hari di nagarinya masing-masing.
"Jangan sampai penyakit masyarakat ini menjadi sebuah kebiasaan. Karena sulit untuk menghilangkan kebiasaan itu. Maka dari itu kita minta camat maupun perangkat nagari sama-sama memantau," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Damkar, Dandi Pribadi mengatakan, sekiranya pihak nagari dan tokoh masyarakat dapat bekerjasama dengan pihaknya di lapangan bila ada terjadi pelanggaran pada waktu yang ditentukan untuk pengadaan acara orgen tunggal ini.
"Himbauan ini perlus disosialisasikan untuk diketahui oleh masyarakat. Khususnya bagi mereka pengelola organ tunggal untuk bisa mentaati apa yang sudah disampaikan oleh Pemkab Agam," tandasnya. (LN 01)
0 Komentar