Ketiga pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan di Mapolres Prabumulih |
Prabumulih, Laparta News - Sebuah rumah di Jalan Putaran, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur digerebek anggota Satreskrim Polres Prabumulih. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa siang (29/01) sekitar pukul 10.00 WIB itu, petugas berhasil meringkus pemilik rumah bernama Jalintan alias Rizal (34).
Selain pemilik rumah, petugas juga turut meringkus dua orang rekannya yakni Asmanto (34) warga Jalan Adi Sucipto, Kampung Santoso, Kelurahan Alang-alang Lebar, Kecamatan Sukarami Kota Palembang dan Henderson (40), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Selain meringkus ketiga pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti sabu sebanyak tiga paket dengan berat 2,21 gram, satu buah helem Honda warna hitam, dua buah handphone jenis Nokia warna hitam dan biru. Guna kepentingan penyidikan, ketiga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Mapolres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Zon Prana SH saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di kediamannya. Mendapati laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat digerebek, pelaku sedang berada di dalam rumah bersama dengan rekannya yang bernama henderson. Keduanya langsung kita tangkap dan lakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat," ujar Zon Prana kepada wartawan, Rabu (30/01).
Lebih lanjut ia menjelaskan, disaat pihaknya tengah mengamankan kedua pelaku itulah tidak lama kemudian seorang pelaku lainnya yakni Asmanto datang. Pelaku pun langsung diamankan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan.
"Saat digeledah didapati barang bukti sabu sebanyak tiga paket yang dibungkus menggunakan potongan plastik warna hitam. Sabu tersebut menurut pelaku adalah pesanan milik Rizal dan Hendri. Ketiganya langsung kita giring ke Polres Prabumulih untuk disidik lebih lanjut," jelasnya seraya menegaskan ketiga pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (LN 01)
0 Komentar