Subscribe Us

Satresnarkoba Polres Agam Grebek Rumah Pengedar Sabu di Nagari Matur Mudik

Pelaku HF bersama barang bukti narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolres Agam


AGAM, Laparta News - Sebuah rumah di Simpang Ampuah, Jorong Padang Galanggang, Nagari Matur Mudik, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam digerebek anggota Satresnarkoba Polres Agam pada Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 19.00 Wib. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial HF (34) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Selain pelaku, peugas juga turut mengamankan barang bukti empat paket sabu seberat 0,8 gram, satu buah timbangan digital merk IS, seperangakt alat isap (bong), satu unit HP merk nokia warna abu-abu serta uang tunai sebesar Rp3.090.000 yang diduga kuat hasil dari transaksi narkoba.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Pasalnya warga mengaku resah lantaran kediaman pelaku kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan melakukan penyamaran (undercover buy), petugas berpura-pura memesan barang haram tersebut kepada pelaku.

Tanpa rasa curiga, pelaku melayani pesanan polisi yang saat itu tengah melakukan penyamaran. Sialnya bagi pelaku, bukannya mendapatkan uang dari hasil jual beli narkoba ia malah harus mendekam dalam jeruji tahanan.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Desneri SH didampingi Kasubbag Humas Iptu Nurdin mengatakan, pelaku telah lama menjadi target operasi polisi. Namun, untuk melakukan penangkapan pihaknya harus mengumpulkan bukti yang cukup terkait dugaan pengedaran dan penyalahgunaan narkoba oleh pelaku.

"Buktinya sudah lengkap. Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pelaku. Di kediaman pelaku dtemukan sabu, alat hisap, timbangan serta sejumlah uang dari tangan pelaku," ujar Kasubbag Humas Iptu Nurdin saat gelar perkara.

Lebih lanjut, Iptu Nurdin menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) Undang–undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.

"Kita Polres Agam akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menumpas para pelaku narkoba dan mempersempit ruang gerak pengedarannya. Untuk itu peran serta masyarakat sangat kita butuhkan dalam memberikan informasi," tandasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar