Subscribe Us

Sekretaris DPD PSI Prabumulih Pertanyakan Kinerja KPU Kota Prabumulih

Sekretaris DPD PSI Prabumulih Yuni Grashella SE

# Terkait Mundurnya Salah Satu Caleg Lantaran Diterima Sebagai PNS

PRABUMULIH, SS - Mundurnya salah satu caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Febri Diana Yofar SPd I dari bursa Pemilu Legislatif DPRD Kota Prabumulih mendapat sorotan serius dari banyak pihak.

Pasalnya wanita yang telah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) nomor urut 8 yang masuk dalam Daerah Pemilihan I Kecamatan Prabumulih Barat ini memilih mundur setelah dirinya diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Banyak masyarakat yang menanggapi miring dengan mundurnya Febri Diana Yofar dari caleg PKS. Mengingat yang bersangkutan dianggap lebih mementingkan kepentingan pribadi ketimbang harus maju berjuang sebagai anggota DPRD yang diharapkan bisa jadi penyambung lidah rakyat.

"Mungkin orang yang bersangkutan menganggap jabatan sebagai anggota DPRD bukanlah suatu pekerjaan. Makanya dia lebih memilih mundur dan menjadi PNS. Kalau tidak siap mengapa harus mendaftarkan diri sebagai caleg. Kita sebagai masyarakat sangat menyayangkan sekali keadaan ini," ujar Fathur (35), warga Kecamatan Prabumulih Timur.

Tidak hanya menjadi sorotan dari masyarakat, mundurnya Febri Diana Yofar juga ditanggapi oleh sejumlah caleg lainnya. Salah satunya yakni dari Sekretaris DPD PSI Prabumulih, Yuni Grashella SE.

Perempuan yang juga maju sebagai Caleg nomor 2 Dapil 2 Prabumulih Utara dan Cambai itu mengatakan, pengunduran diri salah satu caleg perempuan yang diterima sebagai CPNS itu merupakan suatu permasalahan yang cukup serius. Khususnya masalah akan timbuk dalam tubuh partai, karena merujuk pada 30 persen keterwakilan kaum perempuan dalam pencalonan anggota legislatif disetiap dapil.

“Yang saya ketahui, bahwa jika di partai asal caleg tersebut satu perempuan mengundurkan  diri, maka 30 persen keterwakilan perempuan di dapil itu akan kurang,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (20/01/2018).

Ia pun tak punya maksud untuk menyudutkan salah satu pihak, namun ia hanya menilai jika pengunduran diri yang diajukan caleg itu dapat menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.

“Saya mewakili teman di PSI Prabumulih, kita tidak ada kepentingan di dapil caleg yang mengundurkan diri itu, karena caleg kita disana kosong. Akan tapi kita tergerak karena menyangkut kinerja penyelenggara khususnya KPU Kota Prabumulih dan kepentingan masyarakat banyak,” ungkapnya.

Sebab menurutnya, jika sudah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT), maka yang bersangkutan tidak bisa mundur lagi kecuali dengan syarat- syarat tertentu.

“Selain itu berdasarkan aturan peserta seleksi CPNS juga punya persyaratan, salah satunya bukan anggota atau pengurus partai politik. Jadi seharusnya yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri, ikut seleksi CPNS,” jelasnya.

Lanjutnya lagi, ia mengharapkan adanya ketegasan baik dari KPU Prabumulih maupun pihak terkait dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Jadi Kalau KPU Prabumulih menyetujui surat pengunduran diri yang bersangkutan, berarti KPU Prabumulih perlu dikritik karena telah melanggar Undang-undang Pemilu tahun 2017. Sebaliknya jika yang bersangkutan tetap dilantik menjadi PNS maka kinerja dinas terkait wajib dipertanyakan,” pungkasnya.

Dilansir dari Kompassriwijaya.com, Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, terkait adanya salah satu caleg yang diterima dari jalur umum di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih beberapa waktu lalu tidak bisa mengundurkan diri sebagai calon di luar alasan yang telah ditetapkan.

“Jika sudah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT), caleg tidak bisa mundur lagi kecuali dengan syarat- syarat tertentu seperti meninggal dunia. Apalagi sekarang validasi surat suara sudah dilakukan,” ujarnya kepada wartawan.

Pihaknya pun sangat menyayangkan adanya caleg yang berusaha memilih mundur dari pencalonan karena alasan diterima CPNS. Apalagi sudah masuk DCT, caleg tersebut jelas adalah anggota partai.

“Seharusnya dalam pendaftaran awal CPNS ditolak. Karena seharusnya yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri ikut seleksi CPNS, karena berdasarkan aturan peserta seleksi CPNS juga punya persyaratan,” bebernya. (Tim/LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar