Subscribe Us

Bawa Lima Paket Sabu, Ardi Diciduk Polisi

Prabumulih, Laparta News - Jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pria bernama Ardi Habibi (20). Warga Jalan Tri Sukses, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara ini diamankan lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Pelaku diringkus Rabu (03/4) sekitar Pukul 15.30 WIB saat sedang nongkrong di sebuah warung tidak jauh dari kediamannya. Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak lima paket dan satu perangkat alat hisap sabu.
Atas temuan tersebut, tersangka akhirnya digiring ke Mapolres Prabumulih untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap tersangka, Polisi masih melakukan penyidikkan lebih lanjut guna mengetahui sumber penyuplai berikut jaringan peredaranya.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH mengatakan, penangkapan tersangka narkoba atas nama Ardi Habibi dilakukan atas dasar pengembangan laporan dari masyarakat di sekitar TKP.

"Tersangka kita tangkap atas dasar laporan masyarakat. Awalnya kita melakukan pengintaian ke TKP,  dan setelah dinyatakan akurat petugas langsung melakukan penggerbekan," ungkap AKP Zon Prama SH

Dikatakannya, disaat pihaknya akan melakukan penggeledahan, tersangka sempat membuang bungkus rokok ke bawah kursi kayu di dekat tempat duduknya. Ketika diperiksa, di dalamnya terdapat 5 paket diduga narkotika jenis sabu.

"Kita temukan 5 paket sabu siap edar yang ada pada tersangka berikut alat hisapnya. Akibat terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai sabu, Tersangka diancam pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika" imbuhnya.

Sementara itu, pelaku mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya. Sabu itu rencananya akan diedarkan kepada pembeli. Namun sialnya sebelum diedarkan polisi terlebih dahulu meringkus dirinya.

"Aku beli samo kawan. Rencananyo untuk pake dewek, sebagiannyo nak dijual," katanya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar