Pelaku curanmor yang berhasil diringkus petugas dan diberi tindakan tegas dan terukur lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap |
Prabumulih, Laparta News - Satu lagi pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat. Penangkapan terhadap pelaku dipimpinan langsung oleh AKP Murshal Mahdi, S.E., M.M, Senin (1/4/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaku yaitu Iwan Mulyadi (35 tahun) warga Dusun II Mendalu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU ditangkap berdasarkan laporan korbannya atas nama Maryedi yang kehilangan satu unit sepeda motor di jalan Alipatan samping Palm Kids, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pada November tahun 2017 yang lalu.
Pelaku sendiri ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat pimpinan Kanit Reskrim Ipda Darmawan, S.H pada Senin (1/4/2019) sekira jam 14.00 Wib di Gang Rambang, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Barat.
Saat akan ditangkap pelaku berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas dan melarikan diri, bahkan petugas yang melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali tidak dihiraukan oleh pelaku, sehingga membuat petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku sebanyak dua kali.
Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan perawatan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah motor Yamaha Vega warna hitam dan satu buah kunci letter T.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Murshal Mahdi, S.E., M.M membenarkan penangkapan pelaku curanmor. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakanya, pelaku diancam Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
“Karena memberikan perlawanan saat akan ditangkap, pelaku akhirnya kita lumpuhkan di kakinya sebanyak dua lobang. Akibat ulahnya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Murshal. (Red/ LN 01)
0 Komentar