Prabumulih, Laparta News - Bagi pemilik kendaraan hendaknya harus lebih waspada sebelum meminjamkan kendaraannya. Bisa jadi kendaraan yang dipinjamkan malah dibawa kabur dan dijual kepada orang lain.
Hal inilah yang dialami oleh seorang warga bernama Amirullah (50) warga Jl M Yamin RT 07 RW 08, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Sepeda motor jenis Yamaha MX 135 CC warna biru nopol BG 4487 CR miliknya dibawa kabur setelah dipinjamkan kepada temannya bernama Mat Tairin (34) warga Jalan Raya Sungai Medang, Kecamatan Cambai.
Tak terima sepeda motornya dibawa kabur pelaku, korban pun kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Cambai. Beruntung, pelaku berhasil diringkus petugas pada Kamis (20/6/2019) sekira pukul 16.30 WIB.
Informasi yang dihimpun, dalam laporan korban yang diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/24/V/2019/Sek Cambai, Jumat (24/6/2019), korban mengaku tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor tersebut berawal saat pelaku meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan untuk membeli nasi. Korban yang tidak menaruh rasa curiga kemudian menyerahkan motornya.
Namun, pelaku tidak kunjung datang mengembalikan sepeda motor korban. Curiga dengan pelaku, korban pun lantas melaporkan hal tersebut ke polisi.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Cambai Iptu Faizal Kamil, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku sendiri diamankan pada Kamis (20/6/2019) sekira pukul 15.30 WIB oleh Tim opsnal Polsek Cambai dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cambai Aiptu Heri Gunawan,S.H. Ia diringkus saat berada di Jalan Sungai Medang, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai pada saat pelaku sedang mengobrol dengan temannya.
"Tim Opsnal Polsek Cambai juga masih melakukan pengejaran kepada 2 orang rekan pelaku yang diduga ikut terlibat atau turut serta dalam tindak pidana penggelapan sepeda motor tersebut," ungkap Iptu Faizal. (LN 01)
0 Komentar