Prabumulih, Laparta News - Peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih makin meresahkan. Hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya dua orang pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba.
Kedua pelaku berhasil diringkus anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Rabu (26/06). Adapun identitas tersangka yakni Dedy Firmansyah (30) warga Jalan Anggrek Bungaran, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat dan Harry Susanto (30) warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dari kedua tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti narkoba berupa sabu dengan berat bruto 2,91 gram, 8 butir pil ekstasi, 2 buah HP, dan 1 unit sepeda motor. Bersama barang bukti tersebut kedua pelaku pun digelandang ke Mapolres Prabumulih guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap kedua kurir yang juga merupakan penyalahguna narkoba ini berawal dari hasil pengembangan laporan masyarakat. Disebtukan bahwa di sekitar bedeng atau kontrakan milik saudara Didi di dekat kontrakan Bimo yang berada di Kelurahan Mangga Besar sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Mendindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Prabumulih pun langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud guna pengembangan penyelidikan. Alhasil, saat tiba di lokasi petugas melihat dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk diatas sepeda motor.
Tanpa menunggu lama, petugas pun langsung menghampiri kedu pelaku. Saat diintrogasi, kedua pelaku tampak gugup sehingga menambah kecurigaan petugas.
Setelah dilakukan penggeledahan akhirnya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari kedua tangan pelaku. Keduanya pun langsung diringkus dan diamankan di Mapokres Prabumulih.
Dalam keterangan tersangka Dedy menyebutkan barang haram tersebut didapat dari salah satu bandar yang berada di wiliayah Desa Air Itam berinisial AN. Barang bukti narkoba tersebut rencananya akan diserahkan kepada salah seorang pemesan.
“Barang itu pesanan dari DT dan RND (DPO) aku yang berangkat ngambek barang itu ke Air Itam dengan Harry. Kami lagi nunggui mereka, dak taunyo keduluan ditangkap polisi,” ujar tersangka Deddy.
Wakapolres Prabumulih Kompol Haris Batara Sik SH didampingi Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH saat menggelar konferensi pers membenarkan jika barang bukti narkoba tersebut dipasok dari luar Prabumulih tepatnya dari Desa Air Itam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tegas Wakapolres. (LN 01)
0 Komentar